WAMENA, DetikPapuaNet—Kepala Suku Aliansi besar masyarakat adat Huwulama di bawah otoritas adat Hubikosi secara tegas menyatakan penolakan terhadap pergantian nama wilayah adat Huwulama menjadi Huseloma. Penolakan ini disampaikan dalam pertemuan resmi masyarakat adat bersama perwakilan Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan dan DPRK Kabupaten Jayawijaya yang berlangsung di Honai Adat Hubikosi, Yelekolo, Kabupaten Jayawijaya, Selasa (17/02/2026).

Pergantian nama tersebut sebelumnya diusulkan oleh Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Jayawijaya, namun masyarakat adat menilai usulan itu tidak memiliki dasar yang sah secara adat karena tidak melalui persetujuan Kepala Suku Besar Hubikosi sebagai payung dan otoritas adat tertinggi yang menaungi seluruh klan pemilik hak ulayat di wilayah Huwulama.
Owiale Yakobus Kosi, sebagai otoritas adat Hubikosi, menegaskan bahwa masyarakat adat secara kolektif menolak penggunaan nama Huseloma karena bertentangan dengan sejarah dan hak ulayat masyarakat adat yang sah. Ia menyatakan bahwa identitas wilayah adat tidak dapat diubah tanpa persetujuan pemilik hak ulayat.

“Huseloma tidak sah secara adat. Kami sebagai pemilik hak ulayat dan pewaris wilayah adat dengan tegas menolak penggunaan nama tersebut. Nama Huwulama adalah identitas asli yang diwariskan oleh leluhur kami dan tidak dapat diganti secara sepihak,” tegas Owiale Kosi.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat adat akan mempertahankan hak dan identitas wilayah adat mereka serta menyampaikan aspirasi ini secara resmi kepada lembaga pemerintah dan lembaga adat agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak ulayat masyarakat adat.
Ketua II Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan, Beny Mawel, menyatakan bahwa pihaknya menerima aspirasi masyarakat adat dan akan menindaklanjuti sesuai kewenangan lembaga. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan masyarakat adat harus melalui pertimbangan dan persetujuan MRP sebagai lembaga representasi kultural masyarakat adat Papua.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRK Jayawijaya, Yulius Huby menegaskan bahwa DPRK memiliki kewajiban untuk menghormati aspirasi masyarakat adat.

“Tugas kami adalah mendengar, mencatat, dan menyampaikan aspirasi masyarakat adat, bukan memaksakan kepentingan tertentu. Kami berharap semua pihak menghormati tatanan adat dan menjaga keutuhan wilayah adat,” ujarnya.
Masyarakat adat Hubikosi menegaskan bahwa keputusan terkait nama dan wilayah adat harus dikembalikan sepenuhnya kepada masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat yang sah, demi menjaga kehormatan, identitas, dan keberlangsungan kehidupan masyarakat adat di wilayah Huwulama















