WAMENA, DetikPapuaNet— Klen Kossay secara resmi menyatakan tidak terlibat dalam penggunaan dana sebesar Rp300 juta yang berkaitan dengan pelepasan tanah pembangunan SMA Negeri Unggulan Lapago. Pernyataan ini disampaikan oleh perwakilan keluarga, termasuk Manu Kossay, usai mediasi yang berlangsung di Polsek Wamena Kota sebagai bentuk penegasan sikap resmi keluarga. Mediasi tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, (11/02/2026).

Dana sebesar kurang lebih Rp3 miliar diketahui bersumber dari Dinas Pendidikan Provinsi Papua Pegunungan dan diperuntukkan bagi pembayaran tanah pembangunan SMA Negeri Unggulan Lapago. Dana tersebut kemudian dibagikan kepada empat klen, yakni dua Klen Huby dan dua Klen Kossay, sebagai kompensasi pelepasan tanah adat untuk kepentingan pembangunan sekolah.
Beberapa waktu lalu, tim pelepasan tanah menyerahkan uang sebesar Rp300 juta atas nama Klen Kossay. Namun, berdasarkan keterangan keluarga, dana tersebut telah digunakan oleh oknum dari Klen Kossay, yaitu Enos Awane Kossay dan Albert Kossay, tanpa persetujuan dan tanpa keterlibatan seluruh anggota keluarga besar Klen Kossay.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan untuk menjaga nama baik keluarga, Klen Kossay secara tegas menolak dan mengembalikan dana Rp300 juta tersebut kepada tim pelepasan tanah. Pengembalian ini juga menjadi penegasan bahwa keluarga tidak memiliki kaitan maupun tanggung jawab atas penggunaan dana tersebut.
Menurut Manu Kossay, keputusan pengembalian dana bukan didasarkan pada besar atau kecilnya nilai uang, melainkan pada komitmen keluarga untuk melindungi hak atas tanah adat.
“Pengembalian dana ini bukan karena jumlahnya kurang, tetapi atas dasar komitmen kami untuk perlindungan tanah adat. Tanah yang sebelumnya diserahkan oleh orang tua kami sebagai bonus kepada pihak sekolah, kini kami tarik kembali dan kami tetapkan sebagai tanah adat milik Klen Kossay,” tegasnya.
Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh Andi Kossay yang menegaskan sikap keluarga terhadap status tanah dimaksud.
“Tanah yang diserahkan oleh orang tua kami sebagai tanah bonus kepada pihak sekolah, kami menarik kembali dan tanah itu menjadi tanah adat milik Klen Kossay,” ujarnya.
Klen Kossay menegaskan bahwa tanah adat merupakan warisan leluhur yang tidak dapat dipisahkan dari identitas dan kehormatan keluarga. Melalui pernyataan ini, Klen Kossay menegaskan sikap tegas untuk tidak terlibat dalam penggunaan dana Rp300 juta dan telah mengembalikannya secara resmi usai mediasi, serta meminta semua pihak menghormati keputusan keluarga dan tidak lagi mengatasnamakan Klen Kossay dalam urusan dana maupun pelepasan tanah tanpa persetujuan resmi keluarga.















