Example floating
IMG-20260325-WA0024
Berita

Kepala Suku Imekko Tegas, 19 Unit Excavator Dilarang Beroperasi Sebelum Ada Kesepakatan dengan Masyarakat Adat

33
×

Kepala Suku Imekko Tegas, 19 Unit Excavator Dilarang Beroperasi Sebelum Ada Kesepakatan dengan Masyarakat Adat

Sebarkan artikel ini

“Pada prinsipnya kami sangat mendukung aktivitas untuk membantu masyarakat, namun harus dilakukan dengan cara-cara yang baik” Yohan Bodory, S.Sos.,M.Tr.AP (Kepala Suku Imekko sekaligus Wakil Bupati Sorong Selatan)

Sorong Selatan, Detikpapua.Net – Kepala Suku Besar Imekko Kabupaten Sorong Selatan yang juga merupakan Wakil Bupati Sorong Selatan Yohan Bodory, S.Sos.,M.Tr.AP secara tegas meminta pihak perusahaan untuk tidak menurunkan dan mengoperasikan 19 unit excavator yang dimuat Kapal LCT dan saat ini sudah berada di wilayah hukum adat Imekko.

IMG-20260403-WA0065

Kepada awak media, Yohan Bodory menjelaskan awalnya, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas kapal LCT yang memuat belasan unit excavator masuk ke wilayah Imekko. Belasan unit excavator tersebut diduga milik salah satu perusahaan yang beroperasi di wilayah Imekko. Namun, kedatangan belasan unit excavator tidak diketahui oleh masyarakat terkait maksud dan tujuannya.

Kepala Suku Imekko Kabupaten Sorong Selatan, Yohan Bodory, S.Sos.,M.Tr.AP

Mendapat laporan tersebut, dirinya selaku Kepala Suku Imekko tetapi juga dalam kapasitas sebagai wakil bupati langsung melakukan pertemuan singkat dengan pihak perusahaan yang saat itu dihadiri perwakilannya. Namun, dalam pertemuan tersebut pihak perusahaan tidak memberikan jawaban yang memuaskan terkait kedatangan 19 unit excavator dimaksud.

“Setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas kapal LCT yang memuat belasan unit excavator, kami langsung melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan dan meminta penjelasan. Namun dalam pertemuan tersebut jawaban yang diberikan kurang memuaskan sehingga pertemuan berakhir tanpa kesepakatan,” ujar Yohan Bodory sebagaimana rilis yang diterima media ini, Jumat (03/04/2026).

Ia mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut, pihak perwakilan perusahaan berdalih bahwa belasan unit excavator yang didatangkan akan dipakai untuk melakukan pengerjaan jalan dari Kais menuju ke Kampung Sumano Benawa I. Namun yang diketahui jalan tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga, yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan pihak perusahaan.

Apalagi, lanjut dia, terkait rencana pengerjaan jalan tersebut sama sekali tidak diketahui oleh masyarakat, sehingga pihaknya menduga ada hal lain yang disembunyikan oleh pihak perusahaan. Pihaknya, sebut dia hanya menuntut keterbukaan dari pihak perusahaan sehingga kelak alat-alat beroperasi tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, khususnya dengan masyarakat adat.

“Hasil pertemuan belum ada kesepakatan alat itu untuk berperasi. Kalau alasannya didatangkan untuk aktivitas jalan yang mau dikerjakan dari jembatan Kais menuju ke Kampung Sumano Benawa I, kami berpikir bahwa ini di luar dari aturan, karena ada pihak ketiga yang mengerjakan jalan tersebut. Itu berarti dia bertanggung jawab dengan alatnya dan mekanisme pelaksanaan kegiatan,” sebut Yohan Bodory.

Selaku kepala suku dan pemerintah daerah, ia mengaku pihaknya sangat mendukung aktivitas pembangunan yang dapat bermanfaat bagi masyarakat. Namun perlu ada komunikasi dan koordinasi yang terbuka, baik dengan pemerintah daerah maupun dengan masyarakat adat sendiri. Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan kegiatan tidak terjadi persoalan di lapangan.

Sebagai kesimpulan dari hasil pertemuan tersebut, Yohan menegaskan bahwa pihaknya meminta perusahaan untuk tidak menurunkan apalgi mengoperasikan 19 unit excavator yang ada. Pihaknya meminta perusahaan terlebih dahulu menyampaikan penjelasan dan disepakati oleh seluruh masyarakat adat di wilayah hukum adat Imekko. Jika tidak maka, tidak menutup kemungkinan sanksi adat akan diberlakukan.

“Pada prinsipnya kami sangat mendukung aktivitas untuk membantu masyarakat, namun harus dilakukan dengan cara-cara yang baik. Untuk itu, kami minta 19 unit eskavator yang ada di wilayah hukum adat Imeko, baik yang ada di Kaiso, Iwaro, dan Awe, Mareno atau Awe, alat itu tidak boleh diturunkan dan dioperasikan. Harus ada kesepakatan terlebih dahulu dengan masyarakat adat,” tegas Yohan Bodory.

Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan membentuk tim terpadu yang terdiri dari pemerintah daerah, DPRK, DPRP, DPR RI, DPD RI dan pihak penegak hukum bersama masyarakat adat untuk melakukan investigasi terkait keberadaan 19 unit excavator tersebut.

Tim ini, sebut dia akan turun memintai klarifikasi langsung kepada pihak perusahaan, mengecek legalitas termasuk dokumen alat-alat berat yang diturunkan, termasuk mengecek Amdal dan kebenaran informasi terkait proyek pengerjaan jalan sebagaimana yang telah disampaikan pihak perusahaan sebelumnya.

“Kami akan bentuk tim terpadu. Oleh sebab itu kepada bagian-bagian yang saya sebut itu mari kita dari kantong kita, kita bicara untuk masyarakat. Setelah tinjauan lapangan termasuk didalamnya dokumen-dokumen terkait kita akan lihat. Sehingga apakah amdal dan aktivitas lapangan sesuai atau tidak. Jika itu tidak sesuai, maka pemerintah mengambil pertimbangan untuk bagian ini akan ditinjau kembali,” pungkasnya.

height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *