Sorong, Detikpapua.Net – Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Sebagai produk hukum yang disusun oleh anak bangsa setelah proses yang berlangsung selama 59 tahun, KUHP baru diharapkan menjadi tonggak pembaharuan sistem hukum pidana Indonesia yang menggantikan warisan kolonial Belanda.
Namun, dari perspektif Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (Fopera) Papua Barat Daya, kehadiran KUHP baru ini dinilai sebagai “perubahan yang tidak sejalan dengan semangat Reformasi dan demokrasi terbuka”, bahkan berpotensi membungkam ruang berekspresi dan kebebasan demokratis yang telah diperjuangkan masyarakat.
KRITIK TERHADAP ISI KUHP BARU
- Pasal-Pasal yang Berpotensi Membatasi Kebebasan Berekspresi
Sejumlah pasal dalam KUHP baru menjadi fokus kritik, antara lain:
- Pasal 188: Mengatur tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran komunisme/marxisme-leninisme, yang dinilai berpotensi digunakan untuk menargetkan gerakan masyarakat yang mengusung aspirasi perubahan sosial.
- Pasal 218-220: Mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat martabat Presiden dan Wakil Presiden, yang dapat membatasi ruang kritik terhadap lembaga kekuasaan.
- Pasal 240-241: Mengatur penghinaan terhadap pemerintah, yang dikhawatirkan akan menjadi alat untuk menekan suara rakyat yang mengajukan keluhan atau kritikan terhadap kebijakan publik.
- Pasal 263 dan 264: Mengatur penyebaran berita bohong serta berita yang tidak pasti/berlebihan, yang dinilai memiliki risiko multitafsir dan dapat digunakan untuk membatasi kebebasan pers serta hak masyarakat atas informasi.
- Dampak terhadap Kelompok Minoritas dan Aktifis
Fopera Papua Barat Daya menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi, terutama bagi kelompok minoritas seperti orang asli Papua, akan semakin terbatas. Kelompok yang selama ini membutuhkan ruang aspirasi yang luas justru akan lebih sulit menyampaikan suara mereka. Pasal-pasal yang berkaitan dengan agama, kepercayaan, dan penghinaan juga berpotensi menjadi alat untuk mengkriminalisasi aktivitas yang bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak dasar.
POSISI FOPERA PAPUA BARAT DAYA
Sebagai lembaga yang mengawal perjuangan rakyat, Fopera Papua Barat Daya menyatakan bahwa KUHP baru seharusnya menjadi instrumen untuk melindungi hak asasi manusia dan memperkuat demokrasi, bukan sebaliknya. Proses penyusunan yang dinilai kurang melibatkan partisipasi publik secara bermakna juga menjadi poin krusial dalam kritik kami.
“Kami mengingatkan kepada seluruh pihak, terutama para aktivis dan masyarakat yang peduli dengan kebebasan demokratis, untuk membaca dan mempelajari isi KUHP secara seksama. Hal ini bukan hanya untuk menghindari konsekuensi hukum, tetapi juga untuk memahami batasan-batasan yang telah ditetapkan dan terus berjuang agar sistem hukum dapat menjadi wadah yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Ketua Umum Fopera Papua Barat Daya Yanto Ijie, ST di Sorong, Sabtu (03/01/2026).
Era baru dengan KUHP harusnya menjadi langkah maju menuju sistem hukum yang lebih baik. Namun, tanpa adanya pemahaman yang mendalam dan pengawasan yang ketat dari masyarakat, KUHP baru berpotensi menjadi alat untuk menekan kebebasan yang telah diperjuangkan selama era Reformasi. Fopera Papua Barat Daya akan terus mengawal perkembangan penerapan KUHP ini dan berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak rakyat dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia.












