Sorong, Detikpapua.Net – Penyidik Polresta Sorong Kota akhirnya mengumumkan para tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan pakaian dinas dan atribut Anggota DPR pada sekretariat DPR Provinsi Papua Barat Daya.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H menjelaskan kasus ini bermula dari pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan item dalam kontrak, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kapolres menegaskan bahwa penetapan unsur kerugian negara harus didasarkan pada hasil penghitungan oleh lembaga yang berwenang, sebagai bentuk kepastian hukum dalam negara hukum.
“Sebelumnya, penyidik belum dapat memberikan keterangan secara lengkap kepada rekan-rekan media karena hasil penghitungan kerugian negara belum diterbitkan. Namun, beberapa hari terakhir penyidik telah menerima hasil resmi penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI),” ujar kapolres dalam kegiatan press release akhir tahun di Mapolresta Kota Sorong, Selasa (30/12/2025).
Kapolres menjelaskan, proyek pengadaan tersebut bersumber dari dana SILPA awal Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, kerugian negara ditetapkan sebesar Rp715.477.000,- (tujuh ratus lima belas juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
“Sebanyak 16 orang saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan. Selanjutnya, penyidik melaksanakan gelar perkara di Polda Papua Barat pada tanggal 23 Desember, dan dari hasil gelar perkara tersebut ditetapkan lima orang tersangka, masing-masing berinisial JN, CJS, WK, DJ, dan JU,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang telah disita antara lain Dokumen kontrak, Nota pemesanan penyediaan pakaian, Berita acara serah terima barang, Dokumen tagihan, serta Dokumen pendukung lainnya.
Sebagai tindak lanjut, penyidik Polresta Sorong Kota akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka pada tahun depan, serta tidak menutup kemungkinan dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini merupakan salah satu perkara tindak pidana korupsi yang selama ini menjadi perhatian publik, khususnya terkait kegiatan penyediaan pakaian dinas dan atribut DPRD Provinsi Papua Barat. Selain perkara tersebut, terdapat pula satu perkara tindak pidana korupsi lainnya yang telah dilakukan gelar perkara dan sedang dalam proses penanganan lebih lanjut.
Polresta Sorong Kota menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
















