Sorong, Detikpapua.Net – Minuman keras yang menjadi penyebab meningkatnya kriminalitasi menjadi prioritas Kepolisian Daerah Papua Barat Daya bersama jajarannya untuk memberantas. Kapolda Papua Barat Daya telah menginstruksikan kepada Polres jajaran supaya melakukan razia.
Instruksi jenderal bintang satu itu langsung dilaksanakan Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota yang berhasil mengamankan sebanyak 420 liter minuman keras (miras) lokal jenis cap tikus yang berasal dari Katapop, Ambon, dan Manado, Kabupaten Sorong. Barang bukti tersebut disita dalam serangkaian operasi yang digelar sepanjang September hingga Oktober 2025 di berbagai titik di wilayah Kota Sorong.
Kasat Narkoba Polres Sorong Kota, AKP Rachmat Djakatara, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari operasi rutin kepolisian dalam upaya menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Sorong Kota.
“Kami akan terus melakukan razia terhadap peredaran miras tanpa izin. Ini merupakan bentuk komitmen kami menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Kota Sorong,” ujar AKP Rachmat Djakarta selasa (11/11/2025) lalu.
Kasat Reskrim mengatakan, rangkaian penindakan dimulai pada Rabu, 17 September 2025, sekitar pukul 17.30 WIT di Jalan Handayani KM 10, dengan barang bukti sebanyak 60 liter miras. Beberapa hari kemudian, Selasa, 23 September 2025, polisi kembali menyita 20 liter miras dari lokasi berbeda.
Memasuki bulan Oktober, operasi semakin digencarkan. Pada Selasa, 7 Oktober 2025, petugas mengamankan 32 liter dan 53 liter miras lokal dari dua lokasi berbeda. Dua hari berselang, Rabu, 9 Oktober 2025, polisi kembali menyita 50 liter miras di kawasan Cakalang Kuda Laut.
Operasi lanjutan dilakukan pada Rabu, 27 Oktober 2025, dengan hasil penyitaan 62 liter dan 53 liter miras, serta pada Rabu, 29 Oktober 2025, di Jalan Yos Sudarso dengan barang bukti 58 liter dan 32 liter miras cap tikus.
AKP Rachmat menegaskan, seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sorong Kota untuk proses lebih lanjut.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas jual beli maupun distribusi miras ilegal, karena selain melanggar hukum, juga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan serta keamanan lingkungan.












