“Kita tidak boleh lagi menggunakan cara lama seperti membuang garam ke laut. Dana Otsus ini cukup besar, maka harus ada perubahan nyata dalam konteks kesejahteraan di masyarakat, khususnya bagi orang asli Papua” Surung Hamonangan Sibarani, SE (Anggota DPR Papua Barat Daya)
Sorong, Detikpapua.Net – Hingga kini ruang publik masih terus menyajikan pandangan beragam terkait hasil implementasi UU Otonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua. Sebagian pihak menilai Otsus cukup berhasil, namun tak sedikit pula yang menyebut Otsus gagal dalam menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat asli Papua.
Ragam perspektif ini tentu lahir dari fakta di lapangan akibat sistem tata kelola dana Otsus yang belum dilakukan secara akuntabel, transparan dan tepat sasaran. Pengelolaan dana Ostus masih menyisahkan “ruang abu-abu” yang terus menampilkan fakta kontras antara jumlah dana Otsus yang begitu fantastis, dengan potret kehidupan OAP yang masih jauh dari kata sejahtera.

Provinsi Papua Barat Daya, sebagai provinsi baru tentu perlu memikirkan standart-standart tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional, termasuk dalam urusan pengelolaan dana Otsus. Perlu ada formula-formula strategis yang ditetapkan sebagai rel acuan bagi pemerintah, demi memastikan semangat Otsus dalam rangka memproteksi dan mensejahterakan masyarakat Papua tercapai secara maksimal.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat Daya, Surung Hamonangan Sibarani, SE mengaku sepakat untuk dibuatkan semacam payung hukum dalam bentuk Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), yang mengatur terkait pengelolaan dana Otsus di provinsi ini. Ia bahkan menyebut wacana pembentukan Perdasus pengelolaan dana Otsus ini sudah seringkali muncul dalam sejumlah forum resmi maupun dalam diskusi-diskusi informal saat pihaknya turun ke masyarakat.
“Iya memang wacana pembentukan Perdasus pengelolaan dana Otsus ini sudah sering muncul dalam sejumlah forum, maupun diskusi-diskusi informal kita saat turun ke masyarakat. Secara pribadi saya mendukung, nanti tinggal diatur mekanisme pembentukannya, apakah datang dari usulan eksekutif, atau inisiatif DPR sendiri, atau bisa juga datang dari komunitas atau kelompok masyarakat,” ujar Surung saat bincang-bincang dengan Detikpapua.net usai rapat dengan Mama-mama Papua pelaku UMKM di Kantor DPR PBD Jalan Pendidikan, Kota Sorong, Selasa (30/09/2025).
Kader Partai Solidaritas Indoensia (PSI) ini menjelaskan, dalam rangka memastikan dana Otsus tepat sasaran maka Perlu adanya Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang mengatur tentang pengelolaan dana Otsus. Mengingat sampai saat ini masih ditemukan adanya kendala dalam tata kelola dana tersebut, seperti belum adanya sistem yang akuntabel dan transparan, serta perlunya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam merumuskan perencanaan yang tepat sasaran.
Perdasus ini tentu dapat menjadi instrumen untuk memperbaiki tata kelola, memastikan akuntabilitas, meningkatkan transparansi, dan menetapkan ukuran kinerja yang jelas dalam penggunaan dana Otsus. Disisi lain, pemerintah selaku eksekutor juga tidak gamang dalam mengambil keputusan, karena rujukan aturan sudah disediakan tinggal mengikuti rel yang ada.
“Sistem pengelolaan dana ini kan harus jelas legal standingnya. Maksudnya mekanisme penyalurannya harus jelas, kemudian penerimanya juga harus jelas. Peruntukan dan besaran nilainya juga harus jelas, termasuk mekanisme pertanggungjawaban dan evaluasinya juga harus diatur, itu dasar pemikirannya. Kita tidak boleh lagi menggunakan cara lama seperti membuang garam ke laut. Dana Otsus ini cukup besar, maka harus ada perubahan nyata dalam konteks kesejahteraan di masyarakat, khususnya bagi orang asli Papua,” jelas Surung.
Lebih jauh ia menjelaskan bawasannya mekanisme pembentukan Perdasus tersebut tentu tidak semuda membalikan telapak tangan. Perlu adanya diskursus lintas sektor, antara DPR sebagai pembuat regulasi dengan pemerintah daerah sebagai eksekutor maupun dengan lembaga kultur seperti MRP PBD dan lembaga berbasis adat lainnya. Ia pun berharap agar wacana tersebut bisa ditangkap dan diseriusi oleh lembaga DPR secara kolektif, sehingga kelak Perdasus tentang pengelolaan dana Otsus ini bisa segera hadir di Provinsi Papua Barat Daya.
“Karena ini Perdasus jadi mungkin nanti lebih kepada teman-teman di Fraksi Otsus, kemudian harus ada persetujuan juga dari MRP PBD. Tentunya kita berharap agar bisa diseriusi, sehingga kedepan pengelolaan dana Otsus ini bisa lebih baik, dalam rangka menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat,” pungkasnya.