“Pemerintah Kabupaten Sorong tidak berhak melarang aktivitas GMT di wilayah Kabupaten Sorong apalagi berencana membubarkanya. Apabila hal itu terjadi maka secara tidak langsung Pemerintah Kabupaten Sorong bukan lagi melawan kelembagaan GMT tapi melawan negara dan itu sanksi hukumnya berat”
Sorong, Detikpapua.Net – Terkait pernyataan kontroversial Bupati Sorong pada saat sambutan beberapa waktu lalu di Hotel ACC Aimas, menuai protes keras dari organisasi Gabungan Majelis Ta’lim (GMT) Provinsi Papua Barat Daya.
Dalam keterangannya GMT menuntut Bupati Sorong Johny Kamuru untuk segera mengklarifikasi dan mencabut kembali kata-katanya secara terbuka di ruang publik. Segenap jajaran pengurus GMT Provinsi Papua Barat Daya dan segenap pengurus GMT kota dan kabupaten se-PBD meminta dengan hormat agar Bupati Sorong:
Pertama, Bupati Johny Kamuru secara gentlemen meminta maaf secara terbuka ke ruang publik, bukan diwakilkan kepada Wakil Bupati Sorong yang dalam klasifikasinya beberapa waktu lalu, yang malah memunculkan pernyataan-pernyataan yang justru terkesan menimbulkan perpecahan dan memicu persoalan baru.
“Kami berharap karena Bupati Sorong yang berani berbicara di ruang publik maka beliau jugalah yang harus mengklarifikasinya sendiri sekaligus menarik kembali kata-katanya yang sudah terlanjur dikonsumsi publik agar citra dan nama baik GMT kembali dipulihkan,” tulis Ketua GMT PBD Sarbanun Tilolango, S. Sos sebagaimana rilis yang diterima media ini, Rabu (01/10/2025).
Kedua, meminta kepada Bupati Sorong dan Pemerintah Kabupaten Sorong bahwa mulai hari saat ini dan seterusnya untuk tidak lagi membahas atau membicarakan apalagi mendisreditkan GMT di ruang publik, karena GMT bukan organisasi terlarang tapi kontribusinya nyata selama ini untuk umat terutama membantu pemerintah dalam berbagai aspek sosial keumatan.
“Satu hal lagi yang perlu kami tegaskan bahwa GMT sekarang sudah naik level ke tingkat provinsi sehingga pembentukan kepengurusan di kabupaten kota itu sebuah keharusan termasuk terbentuknya kepengurusan baru GMT Kabupaten Sorong yang dalam waktu dekat akan kami lantik dan kami daftarkan di Kesbangpol Kabupaten Sorong,” ucap Sarbanun.
Ketiga, memberi ketegasan kepada pemerintah Kabupaten Sorong bahwa GMT adalah organisasi legal dan telah resmi diakui oleh negara melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM bernomor : AHU – 0009452.AH.01.04.Tahun 2021. Pada tanggal 30 Maret 2021, oleh sebab itu Pemerintah Kabupaten Sorong tidak berhak melarang aktivitas GMT di wilayah Kabupaten Sorong apalagi berencana membubarkanya. Apabila hal itu terjadi maka secara tidak langsung Pemerintah Kabupaten Sorong bukan lagi melawan kelembagaan GMT tapi melawan negara dan itu sanksi hukumnya berat.
Ia menambahkan, apa yang disampaikan oleh Bupati Johnny Kamuru, seluruhnya tidak benar, karena GMT bukan lahir sebagai organisasi politik atau terlahir karena latar belakang politik, melainkan kehadiran GMT adalah sebuah keharusan, untuk melakukan pembinaan kepada umat terutama ibu-ibu majelis taklim.
Mengingat pada saat itu ada organisasi terlarang bernama Gafatar yang doktrinnya sudah menyasar masuk ke ibu-ibu majelis taklim, sehingga kemudian GMT terlahir untuk membantu pemerintah menetralisir situasi dan kondisi pada saat itu, yang seiring berjalannya waktu kemudian terus melakukan pembinaan sampai ke daerah-daerah pelosok yang tidak disentuh oleh organisasi Islam lainnya.
“Alhamdulillah kami mampu menjangkau dan melihat mereka secara dekat,” tutur Sarbanun.
Lebih jauh ia menekan jika soal berpolitik semua warga negara dijamin oleh negara untuk memiliki hak memilih dan dipilih. Jadi wajar jika secara personal dirinya berpolitik dan tidak mesti harus mundur dari jabatan karena dirinya bukan PNS atau pejabat negara yang digaji oleh negara. Melainkan hanya masyarakat biasa yang mempunyai hak politik sama dengan yang lainnya.
“Toh bukan lagi rahasia bahwa hampir semua pengurus organisasi yang berlatar belakang sosial dan keagamaan di Kabupaten Sorong semua bermain politik di setiap momentum kontestasi baik pemilihan legislatif maupun Pemilukada kepala daerah tapi kenapa yang disoroti justru GMT saja,” tutup Sarbanun dengan nada tanya.















