“Tanah dan hutan adalah identitas, martabat, dan sumber kehidupan kami. Siapa pun tidak boleh menjual tanah, menebang hutan secara liar, atau mengambil kekayaan alam kami tanpa seizin masyarakat adat. Itu sama saja merampas hidup kami,”.
Wamena, Detikpapua.Net – Masyarakat adat Sub Klen Huwi dan Kosi dengan tegas menyatakan ultimatum adat melalui deklarasi larangan jual beli tanah adat, penebangan hutan liar, dan perampasan sumber daya alam (SDA) di wilayah mereka. Deklarasi ini menjadi bentuk perlawanan terhadap ancaman hilangnya hak ulayat dan kerusakan lingkungan akibat kepentingan pihak luar. Rabu, (24/09/2025).

Dalam acara yang dihadiri tokoh adat, kepala distrik, legislatif, dan masyarakat, ditegaskan bahwa tanah dan hutan bukanlah komoditas dagang, melainkan identitas, martabat, dan sumber kehidupan.

“Tanah dan hutan adalah identitas, martabat, dan sumber kehidupan kami. Siapa pun tidak boleh menjual tanah, menebang hutan secara liar, atau mengambil kekayaan alam kami tanpa seizin masyarakat adat. Itu sama saja merampas hidup kami,” tegas salah satu tokoh adat.
Kepala Distrik Hubikiak, Texas Huwi, A.Md.Kep., menegaskan dukungannya penuh terhadap deklarasi ini.

“Sebagai pemerintah distrik, saya berdiri bersama masyarakat adat Huwi dan Kosi. Tanah, hutan, dan seluruh kekayaan alam di wilayah ini bukan untuk dijual. Saya mengajak semua pihak agar menghormati keputusan adat ini. Siapa pun yang melanggar akan berhadapan dengan hukum adat dan juga hukum negara. Kita harus menjaga tanah dan hutan ini untuk anak cucu kita,” ujar Texas Huwi.
Deklarasi ini juga menegaskan batas wilayah adat Sub Klen Huwi dan Kosi, yakni Sungai Naligi, Wen Awu, hingga Kulagima. Batas ini menjadi garis sakral yang tidak boleh diganggu gugat oleh pihak mana pun.

Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani bersama, masyarakat adat Huwi dan Kosi menegaskan:
- Tanah adat Sub Klen Huwi dan Kosi adalah hak ulayat leluhur yang sakral dan tidak boleh diperjualbelikan.
- Segala bentuk transaksi jual beli tanah adat ditolak dan dianggap tidak sah.
- Dilarang keras melakukan penebangan hutan liar, perambahan, dan pengambilan hasil hutan tanpa izin masyarakat adat.
- Dilarang mengambil atau mengeksploitasi SDA (air, kayu, batu, hasil bumi, mineral, maupun kekayaan lain) tanpa persetujuan masyarakat adat.
- Tanah dan SDA hanya boleh dikelola untuk kepentingan bersama masyarakat adat, bukan kepentingan pribadi maupun investor luar.
- Generasi muda Sub Klen Huwi dan Kosi wajib menjadi garda terdepan menjaga tanah dan SDA ulayat.
- Ultimatum: Pihak yang melanggar (menjual tanah, menebang hutan liar, atau mengambil SDA secara ilegal) akan dikenakan sanksi adat berupa denda adat, pengucilan, serta diproses sesuai hukum positif negara.
- Pemerintah daerah, aparat keamanan, dan lembaga adat diminta menghormati serta mendukung keputusan ini.

Deklarasi ini memiliki legitimasi kuat karena didukung oleh sejumlah dasar hukum, di antaranya:
UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) tentang pengakuan masyarakat hukum adat.
UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) tentang pokok-pokok agraria.
UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 yang mengakui hutan adat sebagai milik masyarakat hukum adat.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pihak yang Menyatakan Deklarasi: Albertus Huwi, Markus M. Kosy dan Miler Huwi

Pihak yang Menyetujui dan Menyaksikan Deklarasi:
Irenius Huwi – Kepala Suku, Isago Huwi – Ketua LMA, Texas Huwi, A.Md.Kep. – Kepala Distrik Hubikiak, Alosius Kosi – Kepala Kampung Likino, Salomina Marian, SP.,– Anggota DPR Papua Pegunungan, Yusuf Huby, S.Hut., M.Si. – Ketua Komisi A DPR Kabupaten Jayawijaya, dan Kornelius Kogoya – Anggota DPR Kabupaten Jayawijaya, perwakilan Distrik Hubikiak sekaligus masyarakat Suku Lanny di Distrik Hubikiak.

Deklarasi ini ditutup dengan penandatanganan pernyataan sikap oleh seluruh pihak, meneguhkan bahwa tanah, hutan, dan SDA adalah warisan leluhur yang wajib dijaga. Dengan ultimatum ini, masyarakat adat Sub Klen Huwi dan Kosi mengirim pesan tegas: tanah bukan untuk dijual, hutan bukan untuk ditebang liar, dan SDA bukan untuk dijarah.