Example floating
AdvertorialBeritaHomeHukum & KriminalPapua Barat DayaPemerintahanSosial & Budaya

Lembaga Kajian Isu Papua PP PMKRI Desak Presiden Hentikan Penangkapan Brutal di Sorong

227
×

Lembaga Kajian Isu Papua PP PMKRI Desak Presiden Hentikan Penangkapan Brutal di Sorong

Sebarkan artikel ini

“Pernyataan Gubernur Papua Barat Daya yang menegaskan ‘kami akan tangkap semuanya’ adalah sikap yang bertentangan dengan kewajiban negara untuk melindungi HAM sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU HAM, serta UU Otonomi Khusus Papua. Gubernur tidak hanya gagal melindungi rakyat, tetapi justru memicu konflik dan tindakan represif aparat,” Amandus A. Yumte.

Jakarta, Detikpapua.Net – Lembaga Kajian Isu Papua Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) Amandus A. Yumte, mendesak Presiden Republik Indonesia segera memerintahkan Gubernur Papua Barat Daya menghentikan praktik penangkapan sewenang-wenang terhadap masyarakat sipil di Sorong. Selain itu, Presiden diminta membebaskan seluruh warga yang ditahan terkait insiden penolakan pemindahan empat tahanan politik Papua ke Makassar. Minggu, (31/8/2025).

Menurut PP PMKRI, tindakan represif aparat gabungan Polresta Sorong dan Brimob yang diduga atas perintah Gubernur Papua Barat Daya merupakan bentuk pelanggaran hukum serius dan berpotensi masuk kategori pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam Pasal 9, UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Penangkapan sewenang-wenang, penganiayaan, perusakan rumah warga, serta trauma pada anak-anak di kampung-kampung Sorong dinilai sebagai bukti nyata praktik pelanggaran hak asasi manusia.

“Pernyataan Gubernur Papua Barat Daya yang menegaskan ‘kami akan tangkap semuanya’ adalah sikap yang bertentangan dengan kewajiban negara untuk melindungi HAM sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU HAM, serta UU Otonomi Khusus Papua. Gubernur tidak hanya gagal melindungi rakyat, tetapi justru memicu konflik dan tindakan represif aparat,” tegas Amandus A. Yumte, Lembaga Kajian Isu Papua PP PMKRI.

PP PMKRI menegaskan sejumlah desakan:

  1. Presiden RI segera memerintahkan Gubernur Papua Barat Daya menghentikan penangkapan brutal dan membebaskan seluruh warga sipil Papua yang ditahan.
  2. Kapolri segera memproses hukum aparat keamanan yang melakukan pelanggaran HAM dalam insiden Sorong.
  3. Komnas HAM segera memeriksa Gubernur Papua Barat Daya atas dugaan pelanggaran HAM berat.
  4. Ombudsman RI memeriksa dugaan maladministrasi oleh Gubernur Papua Barat Daya.
  5. Komnas Perlindungan Anak memberi rekomendasi penghentian perintah penangkapan yang berdampak pada psikologi anak-anak di Sorong.
  6. DPR Papua Barat Daya dan MRP Papua Barat Daya memerintahkan Gubernur mencabut perintah penangkapan sewenang-wenang.

“Negara tidak boleh membiarkan aparat keamanan menggunakan cara-cara brutal terhadap rakyat sipil. Presiden harus turun tangan menghentikan praktik ini agar tidak semakin memperdalam luka dan konflik di Papua,” tutup Yumte.

height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *