Example floating
BeritaDaerahHomeHukum & KriminalLingkunganPapua Barat DayaPemerintahanPeristiwaPress ReleaseSosial & Budaya

Koalisi Sebut Gubernur Papua Barat Daya Melanggar HAM Berat

90
×

Koalisi Sebut Gubernur Papua Barat Daya Melanggar HAM Berat

Sebarkan artikel ini

“Gubernur Papua Barat Daya terbukti tidak memiliki komitmen melindungi HAM. Sebaliknya, ia justru menjadi pemicu konflik yang berpotensi memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,”

Jayapura, Detikpapua.Net–Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera memerintahkan Gubernur Papua Barat Daya menghentikan penangkapan sewenang-wenang terhadap masyarakat sipil di Sorong. Koalisi menilai tindakan represif aparat keamanan gabungan Polresta Sorong dan Brimob merupakan buntut langsung dari perintah Gubernur, yang diduga kuat melanggar prinsip perlindungan HAM. Kamis, (28/8/2025).

Menurut Koalisi, insiden penangkapan brutal tersebut terjadi menyusul penolakan masyarakat terhadap pemindahan empat tahanan politik Papua dari Sorong ke Makassar. Dalam pernyataannya di depan media, Gubernur Papua Barat Daya bersama Ketua Majelis Rakyat Papua Barat Daya menyebutkan, “Kami akan tangkap semuanya dan meminta pertanggungjawabannya.” Kalimat tersebut kemudian dianggap sebagai dasar tindakan aparat di lapangan.

Koalisi menilai tindakan Gubernur tidak hanya mengabaikan kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta UU Otonomi Khusus Papua, tetapi juga telah menyeret aparat keamanan pada praktik pelanggaran hukum serius, termasuk penggunaan senjata api, pengrusakan rumah warga, hingga penganiayaan terhadap masyarakat sipil yang menimbulkan trauma bagi anak-anak.

“Gubernur Papua Barat Daya terbukti tidak memiliki komitmen melindungi HAM. Sebaliknya, ia justru menjadi pemicu konflik yang berpotensi memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” tegas perwakilan Koalisi.

Koalisi HAM juga menilai, intervensi Gubernur terhadap Kejaksaan Negeri Sorong dalam pemindahan tahanan politik Papua ke Makassar telah memperburuk keadaan. Padahal, menurut aturan hukum acara pidana, pemindahan persidangan hanya dapat dibenarkan dalam kondisi tertentu, bukan atas dasar pertimbangan politik semata.

Atas dasar itu, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyampaikan enam tuntutan utama:

  1. Presiden RI segera memerintahkan Gubernur Papua Barat Daya membebaskan seluruh masyarakat sipil yang ditahan dan menghentikan penangkapan sewenang-wenang.
  2. Kapolri memerintahkan Kapolda Papua Barat Daya dan Kapolresta Sorong membebaskan seluruh warga sipil Papua yang ditahan serta memproses hukum aparat pelaku pelanggaran.
  3. Ketua Komnas HAM RI memeriksa Gubernur Papua Barat Daya atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan.
  4. Ketua Ombudsman RI memeriksa dugaan maladministrasi dalam kebijakan Gubernur Papua Barat Daya.
  5. Ketua Komnas Perlindungan Anak RI memberi rekomendasi pencabutan perintah penangkapan yang menimbulkan dampak psikologis bagi anak-anak.
  6. Ketua DPR Papua Barat Daya dan Ketua Majelis Rakyat Papua Barat Daya memerintahkan Gubernur mencabut perintah penangkapan sewenang-wenang serta bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran HAM berat di Sorong.

Koalisi menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa situasi Sorong yang sebelumnya aman dan damai justru terganggu akibat kebijakan pemerintah daerah sendiri.

“Gubernur Papua Barat Daya sedang mencuci tangan atas intervensinya terhadap proses hukum. Padahal, ia justru yang memicu konflik dan harus bertanggung jawab.”

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua terdiri dari sejumlah lembaga, di antaranya LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, SKP KC Sinode Tanah Papua, SKP Fransiskan, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, serta Kontras Papua.

height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *