“Tidak ada hubungan kausalitas antara perbuatan Kasubag Keuangan dan kerugian negara. Tanggung jawab atas isi dokumen bukan pada kasubag, melainkan pada penyedia dan pejabat teknis terkait,” Drs. Yohanes Manuputty,
Manokwari, DetikPapua.Net– Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) proyek peningkatan Jalan Mogoy–Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat kembali digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A pada Senin malam (4/8).

Sidang kali ini membahas dua perkara, masing-masing nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mnk atas nama Beatrick S.A. Baransano dan nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mnk atas nama Naomi Kararbo. Persidangan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Helmin Somalay, SH, MH, dan menghadirkan ahli yang diajukan oleh kedua terdakwa melalui penasihat hukum mereka, Advokat Yan Christian Warinussy.
Ahli yang dihadirkan adalah Drs. Yohanes Manuputty, pensiunan Auditor Madya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa kedua terdakwa tidak layak dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini, karena bukan pejabat pengadaan barang dan jasa, serta tidak memiliki tanggung jawab atas verifikasi fisik pekerjaan di lapangan.
“Berdasarkan Permendagri No. 77 Tahun 2020, bendahara pengeluaran hanya menyiapkan SPP-LS berdasarkan dokumen yang disusun oleh penyedia jasa dan konsultan pengawas serta diketahui oleh PPK. Tidak ada kewajiban bagi bendahara maupun kasubag keuangan untuk melakukan peninjauan lapangan,” jelas ahli Manuputty.
Terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Baransano, yang disebut melakukan verifikasi pembayaran 100% atas pekerjaan yang belum selesai dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 7.326.372.972,38, ahli menegaskan bahwa hal itu bukan tanggung jawab Kasubag Keuangan, melainkan pihak yang menyusun dan menyetujui dokumen berita acara kemajuan pekerjaan.
“Tidak ada hubungan kausalitas antara perbuatan Kasubag Keuangan dan kerugian negara. Tanggung jawab atas isi dokumen bukan pada kasubag, melainkan pada penyedia dan pejabat teknis terkait,” tegasnya saat menjawab pertanyaan Penasihat Hukum.
Dalam sidang yang berlangsung hingga pukul 23.10 WIT tersebut, turut dihadirkan Terdakwa Najamuddin Bennu, Terdakwa Daud, dan Terdakwa Adi Kalalembang, yang diperiksa sebagai saksi sekaligus terdakwa dalam perkara terpisah.
Baik Baransano maupun Kararbo dalam kesaksiannya menyatakan bahwa mereka telah melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi masing-masing, dan tidak pernah menerima imbalan apapun dari atasannya maupun pihak penyedia jasa (CV Gelora Bintang Timur) dan konsultan pengawas.
Menanggapi posisi Naomi Kararbo sebagai Bendahara Pengeluaran di Dinas PUPR, ahli Manuputty kembali menekankan bahwa bendahara tidak berperan dalam pengadaan barang dan jasa.
“Tanggung jawab bendahara hanya terbatas pada pengelolaan uang persediaan dan pencairan berdasarkan dokumen resmi,” ujarnya.
Ahli juga menegaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bendahara wajib menolak perintah pembayaran hanya pada skema Uang Persediaan (UP), bukan SPP-LS sebagaimana yang menjadi dasar dalam kasus ini.
Dengan berakhirnya sesi pemeriksaan ahli dan terdakwa, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin, 11 Agustus 2025 mendatang dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.