Example floating
BeritaDaerahPapua Barat

Advokat HAM Soroti TPP ASN Manokwari yang Mandek Sejak 2024, Minta APH dan KPK Usut Tuntas

50
×

Advokat HAM Soroti TPP ASN Manokwari yang Mandek Sejak 2024, Minta APH dan KPK Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini

“Sudah hampir satu tahun lamanya para ASN di Kabupaten Manokwari belum menerima hak mereka berupa TPP. Ini sangat memprihatinkan karena mereka adalah garda terdepan dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik di daerah,” Yan Christian Warinussy.

Manokwari, Detikpapua.Net — Yan Christian Warinussy, seorang Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) yang pernah meraih Penghargaan Internasional “John Humphrey Freedom Award” di Montreal, Kanada, tahun 2005, secara terbuka mempertanyakan nasib para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Manokwari, Senin, 4/8/2025, yang hingga kini belum menerima Tunjangan Pertambahan Penghasilan (TPP) mereka sejak September 2024.

“Sudah hampir satu tahun lamanya para ASN di Kabupaten Manokwari belum menerima hak mereka berupa TPP. Ini sangat memprihatinkan karena mereka adalah garda terdepan dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik di daerah,” tegas Warinussy.

Ia menambahkan bahwa hingga memasuki bulan Agustus 2025, berdasarkan data yang dimilikinya, tidak ada satupun pembayaran TPP yang direalisasikan kepada para ASN sejak September tahun lalu. Kondisi ini menurutnya mencerminkan kelalaian serius dari pihak eksekutif dan legislatif daerah, khususnya Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari yang dinilai pasif dan tidak pernah mempersoalkan keterlambatan tersebut secara terbuka.

“Saya heran, mengapa DPRK Manokwari seolah menutup mata atas penderitaan para ASN ini. Padahal ini menyangkut hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan dan seharusnya diperjuangkan oleh wakil rakyat,” ujarnya.

Sebagai HRD yang berfokus pada keadilan sosial dan hak-hak sipil, Warinussy mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat segera turun tangan melakukan penyelidikan terhadap keterlambatan pencairan TPP tersebut. Ia bahkan menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga layak melakukan penyelidikan mendalam guna menelusuri apakah ada unsur penyalahgunaan anggaran atau kelalaian administratif yang merugikan hak-hak ASN.

“Ini bukan semata soal administratif, tapi soal hak konstitusional para ASN yang diabaikan. Maka, KPK patut menyelidiki dugaan adanya potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran TPP ASN di Kabupaten Manokwari,” tandasnya.

Warinussy juga menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini harus segera dilakukan secara transparan dan akuntabel, karena menyangkut martabat ASN sebagai pelayan negara dan integritas sistem tata kelola keuangan daerah.

height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *