Sorong, Detikpapua.Net – Dewan Pengurus Pusat Kamar Adat Pengusaha Papua (DPP KAPP) akhirnya buka suara dan menyampaikan pernyataan resmi terkait pelaksanaan Konferensi Daerah (Konferda) I KAPP Papua Barat Daya sekaligus memberikan tanggapan serius terkait aksi protes yang dilakukan sekelompok orang mengatasnamakan pengurus KAPP di Kantor Kesbangpol Papua Barat Daya, beberapa waktu lalu.
Pernyataan resmi ini disampaikan pengurus DPP KAPP bersama panitia pelaksana Konferda melalui sesi press conference yang digelar di Luxio Caffe, Kota Sorong, Sabtu (02/08/2025). Hadir dalam sesi jumpa pers tersebut, Ketum DPP KAPP Musa Haluk, SE.,MM bersama jajaran pengurus inti, kemudian ketua panitia Konferda I KAPP PBD Roymundus Nauw, Penasehat Hukum DPP KAPP Emanuel Gobay, SH.,MH dan sejumlah pengurus DPD KAPP Papua Barat Daya.

Selaku pembicara pertama, Ketua Panitia Konferda I KAPP Papua Barat Daya, Roymundus Nauw, menegaskan bahwa kegiatan Konferda yang digelar pada tanggal 31 Juli hingga 2 Agustus di Luxio Hotel Kota Sorong merupakan kegiatan yang sah sebagaimana amanat AD/ART organisasi.
Selaku Panitia penyelenggara, Roy menyebut pihaknya, telah melakukan rangkaian persiapan yang matang sehingga agenda Konferda terlaksana dengan sukses sesuai rencana. Bahkan, marwah Konferda tersebut dinilai sangat luar biasa karena dubuka langsung oleh Gubernur Papua Barat Daya dan dihadiri sejumlah pejabat Forkopimda dan mitra KAPP lainnya.

“Pertama tentu selaku panitia penyelenggara kami menyampaikan terimakasih kepada Gubernur Papua Barat Daya bersama jajaran dan Forkopimda serta semua mitra yang berkenan hadir dalam acara Pembukaan Konferda pertama KAPP Papua Barat Daya. Ini menjadi suatu kebanggaan sekaligus penghargaan bagi kami,” ujar Roy.
Pada kesempatan itu, Roy juga menjelaskan terkait alur kerja panitia hingga bisa menghadirkan Gubernur PBD Elisa Kambu, dalam pembukaan acara Konferda tersebut. Sebagaimana lazimnya, panitia menyiapkan undangan sekaligus permohonan membuka kegiatan kepada gubernur yang diserahkan melalui Bagian Umum Setda Provinsi, selanjutnya oleh bagian umum disampaikan kepada bagian protokoler, dan oleh bagian protokoler dijadwalkan gubernr hadir dalam kegiatan tersebut.
Roy mengaku perlu menyampaikan hal ini, sebab pasca pembukaan Konferda, ada aksi protes yang dilakukan sekelompok orang mengatasnamakan pengurus KAPP di Kantor Kesbangpol PBD. Aksi yang menurutnya salah sasaran, tidak sesuai dengan amanat AD/ART dan merupakan tindakan yang mencoreng nama baik organisasi.
“Kami juga bingung kenapa ada aksi yang begitu frontal di Kantor Kesbangpol, karena setahu kami surat yang kami masukan melalui Bagian Umum Setda dan kehadiran gubernur dijadwalkan oleh bagian protokoler. Apalagi disebut kehadiran gubernur melegitimasi KAPP, saya pikir itu keliru, justru gubernur hadir karena beliau paham KAPP ini resmi dan sah secara hukum makanya beliau hadir,” tegas Roy.
Ia menambabkan, kehadiran gubernur dalam acara tersebut juga merupakan wujud komitmen kepala daerah untuk mengayomi dan melayani semua komponen masyarakat yang ada termasuk KAPP. Gubernur yang didampingi Kepala Kesbangpol bersama sejumlah pejabat lain hadir memenuhi undangan panitia dalam urusan pembukaan Konferda, bukan untuk melegalkan atau mengilegalkan suatu organisasi.
“Beliau (gubernur) hadir sebagai kepala daerah. Menjadi pemimpin untuk seluruh warga masyarakat yang ada di Papua Barat Daya, bukan cuma KAPP tetapi semua organisasi yang ada di provinsi ini. Kalaupun ada persoalan organisasi mari kita duduk selesaikan secara internal sesuai AD/ART kita, tidak perlu harus menyalahkan orang lain apalagi membawa nama pejabat dan kepala daerah yang mestinya harus kita jaga marwahnya,” ucap Roy.

Sementara, Ketua Umum DPP KAPP Musa Haluk, SE.,MM diawal penyampaiannya secara khusus menyayangkan aksi frontal yang dilakukan Thomas Baru bersama sejumlah orang di Kantor Kesbangpol Papua Barat Daya beberapa hari lalu pasca pelaksanaan Konferda I KAPP Papua Barat Daya. Ia menyebut aksi tersebut sangat mencoreng nama baik organisasi dan bisa memicu gesekan antar sesama pengusaha Papua.
Ia lantas mempertanyakan status dan legal standing Thomas Baru dalam aksi tersebut, yang menurutnya bukan bagian dari pengurus KAPP bahkan dirinya selaku ketua KAPP tidak perna mengenal yang bersangkutan.
“Sebenarnya kami juga ingin bertanya kejadian yang kemarin di Kesbangpol itu, yang mengatasnamakan KAPP. Katanya Sudara Thomas Baru itu dia sebagai pengurus. Pengurus dalam hal ini karena dia pegang dokumen. Yang pertama dokumen yang dia bawa itu dokumen apa? Yang kedua, saya sebagai mantan pengurus dan kemarin terpilih sebagai ketua DPP, saya tidak kenal Sudara Thomas Baru karena belum perna bergabung dalam perahu ini, dia pengurus dari mana begitu? Jadi saya mohon Saudara Thomas Baru stop mengatasnamakan KAP Papua untuk mengadu domba pengusaha yang ada di Provinsi Papua Barat Daya ini,” tegas Musa Haluk.
Namun demikian, Musa mencoba menyelami alur pikir Thomas Baru cs yang menurutnya masih berpegang pada hasil Konferensi Pusat (Konferpus) III KAP Papua yang dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2024 – 29 Juni 2024 di Biak, dimana dalam agenda Konferpus tersebut ditetapkan Goodlife Wolter Baransano sebagai ketua DPP KAPP yang oleh Thomas Baru dianggap sebagai pimpinannya.
Hanya saja, lanjut Musa yang perlu diketahui oleh Thomas Baru cs, bahwa pelaksanaan hingga hasil Konferpus III Biak telah dibatalkan oleh Dewan Kehormatan (DK) KAPP sebagaimana hasil sidang DK KAPP di Jayapura pada tanggal 23 Juni 2024. Dimana dengan memperhatikan berbagai pelanggaran AD/ART KAPP yang terjadi sebelum dan dalam pelaksanaan Konferpus III Biak yang dilakukan oleh Plt. Ketua KAPP, sehingga Dewan Kehormatan KAPP yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Adat Papua menerbitkan Surat dengan Nomor : 003/DK-KAPP/VI/2024, Perihal : Penundaan dan Pembatalan Konferensi Pusat KAPP III Tahun 2024 di Biak.
Selanjutnya dengan kewenangan yang diberikan DK KAPP, dirinya (Musa Haluk) telah membentuk kepanitiaan dan melaksanakan Konferpus III di Jayapura pada tanggal 12-15 Februari 2025. Dimana, forum itu memenuhi standar keabsahan pengambilan keputusan karena dihadiri oleh mayoritas pengurus pusat ditambah 42 Pengurus KAPP Kabupaten/Kota se-Tanah Papua. Selanjutnya Dewan Kehormatan KAPP menetapkan dirinya sebagai Ketua KAPP Periode 2025 – 2030.
“Jadi perlu kami sampaikan hasil Konferpus III KAPP di Biak telah dibatalkan, sehingga kepengurusan Goodlife Wolter Baransano sampai pada jajarannya otomatis dibatalkan. Maka sangat tidak berdasar ketika saudara Thomas Baru melakukan kegiatan-kegiatan yang mengatasnamakan KAP Papua. Nah terkait dengan kegiatan Konferda I KAPP Papua Barat Daya, itu merupakan agenda organisasi yang sudah kami putuskan dalam Konferda III Jayapura, jadi tidak ada yang salah,” tegas Musa.

Sementara Penasehat Hukum DPP KAPP Emanuel Gobay, SH.,MH secara khusus menyoroti terkait keabsahan dokumen yang dipegang Thomas Baru cs serta pernyataannya yang menyebut kehadiran Gubernur PBD dalam Konferda I KAPP PBD melegitimasi organisasi ilegal.
Terkait kehadiran gubernur yang disebut melegitimasi organisasi ilegal, Gobay menyebut justru terbalik kerangka berpikirnya. Kehadiran gubernur bukan untuk melegitimasi organisasi, karena pada dasarnya KAPP sudah ada sejak 20-an tahun lalu, memiliki AD/ART sendiri dan ada dewan kehormatan sebagai pemegang keputusan tertinggi. Ia menyebut kehadiran gubernur justru sudah sangat tepat karena melihat legal standing organisasi yang sah secara hukum.
Terkait klaim yang digunakan oleh Thomas Baru cs, Gobay menjelaskan hal itu berawal saat DK KAPP memberi mandat sebagai Plt kepada David Padwa. Namun setelah ditemukan sejumlah pelanggaran, DK KAPP mencabut kembali SK plt tersebut dan diwaktu bersamaan SK Plt diberikan kepada Musa Haluk. Namun meski sudah dicabut SK-nya David Padwa tetap menyelenggarakan Konferpus III di Biak yang oleh DK KAPP dianulir karena melanggar AD/ART.
Selanjutnya, hasil Konferda III Biak tersebut disahkan oleh pihak yang bukan Dewan Adat Papua yakni saudara Dominikus dan hal ini menjadi temuan kedua sehingga legitimasi Konferpus III Biak semakin tidak jelas. Kemudian, hasil Konferpus yang disahkan oleh pihak yang tidak jelas itu justru tetap ditindaklanjuti oleh David Padwa cs untuk mengurus pergantian pengurus didalam akta notaris.
Bahkan dalam proses pengurusan pergantian struktur pengurus tersebut, David Padwa cs tidak mengundang pengurus lama dalam hal ini Musa Haluk sebagai ketua defenitif periode 2019-2023 juga bendahara Nova Sroyer. Ini juga menunjukkan bahwa perumusan pergantian pengurus yang dilakukan oleh David Padwa berdasarkan hasil Konferpus III Biak tidak sesuai dengan amanat UU kenotariatan. Berikutnya, pengurusan akta notaris tersebut ternyata diurus oleh seorang notaris yang merangkap sebagai advokat dan ini tentu melanggar UU Jabatan Notaris.
“Perlu saya sampaikan, pertama terkait SK Plt yang sudah dicabut oleh DK KAPP tapi David Padwa masih tetap gunakan untuk laksanakan Konferpus, sudah kami laporkan ke Polda tentang pemalsuan dokumen dan sampai saat ini masih diproses. Kedua, berkaitan dengan notaris yang merangkap jabatan sebagai advokat sudah kami laporkan ke Dewan Kehormatan Notaris dan yang bersangkutan sudah dikenakan sanksi tertulis. Laporan berikut berkaitan dengan produk yang dihasilkan oleh notaris bermasalah tadi sedang diproses,” sebut Gobay.












