Example floating
Home

Polres Sorong Selatan Rilis Pengungkapan Kasus dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

10
×

Polres Sorong Selatan Rilis Pengungkapan Kasus dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Sebarkan artikel ini

Teminabuan, Detikpapua.Net – Sebagai bentuk langkah tegas dalam pemberantasan Narkotika, Polres Sorong Selatan telah menggelar Press Release pengungkapan kasus dan pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis ganja dan sabu. Bertempat di Halaman Mapolres Sorong Selatan, Selasa (22/7/2025).

Turut hadir Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle, S.I.K, Waka Polres Sorong Selatan Kompol Yohanis Natan Pabuntang, S.H, Kasat Resnarkoba IPDA Amru Aljihad, S.Tr.K, Kasi Propam IPDA Rifki Mustofa, S.H, Kasiwas Aiptu Wahyu Warutomo, Perwakilan Kejaksaan Negeri Sorong Ny. Katrina Dimara, beserta Personil dan Para Awak Media.

Pada kegiatan tersebut, Polres Sorong Selatan akan merilis hasil pengungkapan tindak pidana narkotika yang ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Sorong pada periode April s/d Juli 2025 berjumlah sebanyak 3 (tiga) kasus.

Adapun jumlah tersangka berhasil diamankan berjumlah 3 orang (berinisial IS,KA,HK) beserta barang bukti narkotika jenis Sabu seberat total 23,64 Gram dan Ganja seberat total 3,318 Kilogram.Dalam rilisnya, Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle, S.I.K menjelaskan ketiga pelaku masing-masing berinisial IS, KA dan HK sedang dilakukan proses penyidikan.

Ia menambahkan ketiga pelaku tersebut memiliki modus operandi yang berbeda-beda.Atas perbuatannya, ketiga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6(enam) tahun dan paling lama 20(dua puluh) tahun dan denda pidana maksimum sebagai dimaksud pada Ayat 1(satu) ditambah sepertiga.

Dirinya juga, menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Sorong Selatan khususnya para generasi muda agar menjauhi Narkotika karena dapat merusak diri sendiri dan masa depan.

“Saya selaku Kapolres Sorong Selatan menghimbau terlebih khusus kepada para generasi muda agar tidak mencoba-coba untuk mengkonsumsi Narkotika karena dapat merusak diri sendiri dan masa depan”, ujarnya.

Ia menambahkan, Hal ini dilakukan untuk mendukung program Asta Cita Presiden RI dalam hal pencegahan dan pemberantasan Narkotika.Selain itu, ia mengungkapkan Polres Sorong Selatan akan terus berkomitman dalam mengungkap dan menindak siapapun yang terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika. Serta, mengajak masyarakat agar berperan proaktif dalam melaporkan kasus kepada pihak Kepolisian.

height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *