“Proses hukum akan kami jalankan secara tegas. Tidak ada toleransi terhadap kejahatan kemanusiaan seperti ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk membantu memberikan informasi terkait keberadaan pelaku yang buron,” Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto, S.I.K., M.H.,
Sorong, Detik Papua.Net — Tragedi memilukan kembali mengguncang Kota Sorong, Papua Barat Daya. Seorang wanita lanjut usia (lansia) berusia 57 tahun menjadi korban kebiadaban sekelompok pemuda yang tega memperkosanya secara bergilir hingga meninggal dunia.
Peristiwa keji ini terjadi usai pesta minuman keras yang dilakukan oleh sejumlah pemuda di depan ruko kosong samping Kantor PT Sinar Mas, Sorong, pada Jumat (4/7/2025) sore hingga Sabtu dini hari. Awalnya terdapat sepuluh orang yang berkumpul, namun menjelang tengah malam hanya empat orang yang masih bertahan melanjutkan pesta.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, dalam keterangannya pada Selasa (8/7/2025), menjelaskan bahwa sekitar pukul 23.50 WIT, salah satu pelaku berinisial AM, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berjalan menuju lorong dekat Bank BRI Cabang Sorong. Di sana, ia bertemu korban, lalu memukulnya hingga pingsan dan menyeretnya ke area bekas ruko Argo.
“Pelaku AM memulai serangan dengan memukul korban, lalu memperkosanya. Tidak lama kemudian, pelaku lainnya yakni AB dan MM, ikut melakukan pemerkosaan bergilir. Sementara BG dan AB memukuli wajah dan kepala korban,” ungkap Kapolresta.
Kekerasan yang dilakukan para pelaku tak berhenti di sana. Pelaku BG bahkan menghantam rusuk korban menggunakan batu besar hingga korban tewas mengenaskan di tempat kejadian.
Jenazah korban ditemukan oleh Ketua RT setempat pada Minggu (6/7/2025) pukul 03.37 WIT dalam kondisi mengenaskan di semak-semak halaman bekas ruko Argo.
Polisi yang melakukan olah TKP menyita sejumlah barang bukti berupa celana panjang kotak-kotak hitam putih, kaus warna kuning, dan batu besar yang digunakan untuk menganiaya korban.
Tiga pelaku yakni MM, BG, dan AB telah ditangkap dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Sorong Kota. Sementara pelaku utama AM masih dalam pengejaran.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan (ancaman 15 tahun penjara),
Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang Pengeroyokan yang Menyebabkan Kematian (ancaman 12 tahun penjara),
Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan (ancaman 12 tahun penjara).
“Proses hukum akan kami jalankan secara tegas. Tidak ada toleransi terhadap kejahatan kemanusiaan seperti ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk membantu memberikan informasi terkait keberadaan pelaku yang buron,” tegas Kombes Pol Happy.
Peristiwa ini meninggalkan luka mendalam di tengah masyarakat Sorong dan memicu kecaman luas atas maraknya kekerasan terhadap perempuan, khususnya lansia, di wilayah tersebut.












