Misi kami adalah melaju dan maju bersama rakyat, demi pembangunan yang benar-benar berpihak kepada masyarakat.”
Teminabuan, Detikpapua.Net—Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan resmi menyelesaikan pembayaran ganti rugi pelepasan tanah adat dari marga Tesia, yang selama empat periode terakhir digunakan untuk pembangunan dan operasional kantor Bank Papua di wilayah tersebut.

Momentum bersejarah ini disampaikan langsung oleh Bupati Sorong Selatan, Petronela Krenak, didampingi Wakil Bupati Yohan Bodori, pada hari ini, Selasa, 18 Juni 2025. Penyelesaian ini menandai komitmen pemerintah daerah dalam menghormati hak-hak masyarakat adat dan mendorong kelancaran pembangunan tanpa konflik agraria.
“Hari ini, di bawah kepemimpinan kami, pemerintah menyelesaikan segala permasalahan terkait tanah yang digunakan oleh Bank Papua. Tidak ada lagi hambatan. Ini bukti nyata komitmen kami untuk pelayanan yang adil dan berkelanjutan,” ujar Bupati Petronela Krenak.
Kantor Bank Papua di Sorong Selatan telah memberikan pelayanan selama empat periode pemerintahan, namun baru hari ini proses ganti rugi kepada pemilik hak ulayat diselesaikan secara resmi dan tuntas.
Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga stabilitas dan mendukung pembangunan daerah. Dalam pernyataannya, Wakil Bupati Yohan Bodori menegaskan:
“Mari kita bahu-membahu membangun Sorong Selatan dengan rasa kebersamaan, keseimbangan, dan pemerintahan yang bersih. Misi kami adalah melaju dan maju bersama rakyat, demi pembangunan yang benar-benar berpihak kepada masyarakat.”
Langkah penyelesaian ini menjadi cerminan dari visi pemerintahan saat ini yang mengedepankan keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap adat istiadat setempat sebagai fondasi pembangunan berkelanjutan di tanah Papua.