Teminabuan, Detikpapua.Net– Wakil Bupati Sorong Selatan, Yohan Bodory, S.Sos., M.Tr.Ap menegaskan bahwa proses alih kepemilikan perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Imekko, Sorong Selatan, tidak boleh dilakukan sebelum seluruh kewajiban terhadap masyarakat adat diselesaikan. Hal ini menyusul informasi bahwa PT Austindo Nusantara Jaya (PT ANJ) telah dijual ke pemilik baru, dan akan terjadi pergantian manajemen di wilayah tersebut.
Dalam pertemuan evaluasi bersama Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, Pertanahan (LHKP) Provinsi Papua Barat Daya, dan unsur Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, Wakil Bupati menyoroti minimnya pelaporan dari perusahaan sebelumnya mengenai kegiatan operasional, termasuk volume produksi minyak sawit mentah yang telah dipasarkan.
“Selama ini, PT ANJ tidak pernah melaporkan progres kegiatan, baik dari aspek tanaman buah segar (TBS) maupun volume CPO (minyak sawit mentah) yang sudah keluar dari wilayah adat. Pemerintah Sorong Selatan tidak tahu berapa ribu barel ton yang telah dipasarkan,” ujar Yohan Bodory.
Ia menegaskan, sebelum proses pengalihan kepemilikan perusahaan ke pihak yang baru dilakukan, semua utang-utang lama, termasuk kewajiban pembayaran kompensasi, ganti rugi hak ulayat, dan kewajiban sosial lainnya terhadap masyarakat adat harus diselesaikan terlebih dahulu.
“Sebelum diserahkan ke pemilik baru, wajib hukumnya untuk menyelesaikan semua utang lama. Jangan tinggalkan masalah kepada pemilik berikutnya, apalagi kepada masyarakat yang sudah terlalu lama menunggu hak-haknya,” tegas Bodory.
Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan bersama Pemerintah Provinsi juga telah menyepakati untuk melakukan peninjauan ulang terhadap dokumen Amdal perusahaan. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk mengeluarkan Surat Keputusan Bupati dan merumuskan Peraturan Daerah tentang tata cara pemberian kompensasi terhadap masyarakat adat.
Sebagai tokoh adat dari Suku Imekko, Bodory mengingatkan bahwa tanggung jawab terhadap masyarakat adat bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kewajiban moral.
“Kalau kamu sudah menghamili anak orang Papua, lalu tidak bertanggung jawab dan tinggal pergi, itu masalah besar. Selesaikan dulu. Setelah itu, silakan kamu kawin dengan yang lain,” ujar Bodory dengan tegas, menggunakan filosofi adat Papua untuk memperjelas pesan moralnya.
Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan menegaskan bahwa keberlanjutan investasi tidak boleh mengorbankan hak-hak masyarakat adat. Semua pihak, termasuk investor baru, diminta untuk menghormati proses penyelesaian hak dan kewajiban perusahaan sebelumnya.