Example floating
Selamat-Menunaikan-Ibadah-Puasa-Postingan-Facebook-20250228-210737-0000
BeritaDaerahHomePapua PegununganPariwisata

Ketua GEMPHA Papua Barat Daya Desak Pemkab Raja Ampat Tinjau Izin Operasi PT Ayo Raja Ampat

0
×

Ketua GEMPHA Papua Barat Daya Desak Pemkab Raja Ampat Tinjau Izin Operasi PT Ayo Raja Ampat

Sebarkan artikel ini
KET: Ketua Generasi Muda Pejuang Hak Adat Papua (GEMPHA) Papua Barat Daya, Rojer Mambraku/Foto. Dony Kumuai
KET: Ketua Generasi Muda Pejuang Hak Adat Papua (GEMPHA) Papua Barat Daya, Rojer Mambraku/Foto. Dony Kumuai

“Kami menduga PT Ayo Raja Ampat tidak menerapkan standar kerja sesuai regulasi yang berlaku. Karyawan bekerja tanpa hari libur dan jam kerja mereka melebihi ketentuan,” ujar Mambraku.

Raja Ampat, Detik Papua Net – Ketua Generasi Muda Pejuang Hak Adat Papua (GEMPHA) Papua Barat Daya, Rojer Mambraku, mendesak Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, untuk meninjau kembali izin operasi PT Ayo Raja Ampat. Perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata ini berlokasi di Kampung Arborek, Distrik Miosmansar, Kabupaten Raja Ampat. Desakan ini disampaikan pada Senin (23/3/2025).

Menurut Mambraku, PT Ayo Raja Ampat diduga tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah maupun Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ia menyoroti sistem kerja yang diterapkan oleh perusahaan tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan standar ketenagakerjaan, di antaranya jam kerja yang melebihi batas, serta karyawan yang tidak mendapatkan hak libur.

“Kami menduga PT Ayo Raja Ampat tidak menerapkan standar kerja sesuai regulasi yang berlaku. Karyawan bekerja tanpa hari libur dan jam kerja mereka melebihi ketentuan,” ujar Mambraku.

Selain itu, ia juga menyesalkan perusahaan yang tidak memberikan jaminan kerja bagi tenaga kerja lokal asal Raja Ampat, termasuk tidak adanya surat kontrak kerja serta kejelasan standar upah. Oleh karena itu, ia meminta Pemkab Raja Ampat segera memanggil pimpinan PT Ayo Raja Ampat untuk mengevaluasi sistem kerja di perusahaan tersebut.

“Sangat disayangkan banyak karyawan lokal, khususnya putra-putri asli Raja Ampat, yang diperlakukan tidak adil oleh PT Ayo Raja Ampat. Tidak ada kejelasan kontrak kerja, padahal mereka sudah bekerja selama bertahun-tahun di perusahaan itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mambraku menilai adanya ketimpangan perlakuan antara pekerja lokal dan pekerja kontrak dari luar Papua Barat Daya. Menurutnya, pekerja yang berasal dari luar daerah mendapatkan jaminan kerja yang jelas dengan surat kontrak, sementara pekerja lokal tidak diberikan dokumen serupa.

“Ini yang sangat miris. Karyawan dari luar daerah mendapatkan kontrak kerja yang jelas, sementara anak-anak asli Raja Ampat dibiarkan bekerja tanpa kontrak. Kami berharap Bupati Raja Ampat segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini dan menata kembali sistem kerja di PT Ayo Raja Ampat,” ujarnya.

KET: Resort PT Ayo Raja Ampat/dokumentasi narasumber

Kesaksian Mantan Karyawan

Sementara itu, Dance Dimara, warga Kampung Arborek yang pernah bekerja di PT Ayo Raja Ampat, mengungkapkan bahwa perusahaan tidak menjalankan aturan kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Ia bahkan diberhentikan tanpa alasan yang jelas.

“Saya sempat pergi ke Waisai untuk urusan keluarga, tetapi setelah kembali, saya diberhentikan tanpa alasan. Ketika saya meminta upah selama dua minggu kerja, perusahaan hanya membayar saya untuk tiga hari kerja, padahal saya bekerja penuh selama dua minggu,” ungkap Dance saat dikonfirmasi melalui telepon.

Dance menambahkan bahwa sistem penggajian di perusahaan tersebut dilakukan secara harian, dengan kisaran Rp130.000 hingga Rp140.000 per hari.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 lalu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Raja Ampat pernah berkunjung ke PT Ayo Raja Ampat. Para karyawan telah menyampaikan keluhan mereka saat itu, tetapi hingga kini belum ada tindak lanjut dari pemerintah daerah.

“Memang tahun lalu ada kunjungan dari dinas tenaga kerja. Kami sudah sampaikan semua keluhan, tetapi sampai sekarang belum ada informasi atau tindakan lanjut dari pihak berwenang,” katanya.

Dengan adanya laporan ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat segera melakukan evaluasi terhadap aturan kerja di PT Ayo Raja Ampat. Langkah ini penting agar seluruh karyawan mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

Penulis: Dony KumuaiEditor: Petrus Rabu
height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IMG-20250301-094042