PT MPG Janji Bayar Hak Masyarakat Adat Kaiso 15 April Ini
Sebarkan artikel ini
“Kasus ini sudah berjalan dan diperjuangkan selama 6 tahun, tetapi selama waktu itu tidak ada itikad baik dari perusahaan. Kemudian hari ini ada surat pernyataan kami minta agar ini benar-benar dipertanggungjawabkan, alias tidak seperti janji-janji palsu sebelumnya,” Simon Maurits Soren, SH.,MH
Sorong, Detikpapua.Net – Pihak PT MPG dan masyarakat adat pemilik ulayat di Distrik Kais, Kabupaten Sorong Selatan akhirnya dipertemukan dalam satu meja oleh pihak Polres Sorong Selatan. Pertemuan dalam rangka mediasi yang menghasilkan penandatanganan surat pernyataan tersebut berlangsung di Mako Polres Sorong Selatan, di Teminabuan, Kamis (20/03/2025).
Pertemuan mediasi kasus antara PT MPG dengan masyarakat adat Kaiso. Mediasi berlangsung di Mapolres Sorong Selatan, Kamis (20/03/2025) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sorsel AKBP Gleen Rooi Molle, S.IK. Foto/Yohanes Sole
Hadir dalam pertemuan tersebut pihak PT MPG yang diwakili Sawaludin dan Edi Yusuf, kemudian mewakili masyarakat pemilik ulayat Yesaya Saimar, Simon Maurits Soren, SH.,MH (PH masyarakat adat) dan Daud Enzo M (Ketua LMA Kaiso). Proses mediasi dipimpin langsung oleh Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle, S.IK didampingi kasat reskrim dan kanit tipikor.
Kepada Detikpapua.net, Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kaiso Simon Maurits Soren, SH.,MH mengatakan, dalam pertemuan tersebut, pihak sempat mempertanyakan status Sawaludin dan Edi Yusuf yang hadir mewakili pihak perusahaan, namun saat itu keduanya tidak dapat menunjukan surat kuasa yang diberikan perusahaan.
Simon mengaku, meski keduanya tidak bisa membuktikan kapasitasnya, pihaknya tetap mengikuti pertemuan, demi menghargai undangan dan upaya baik dari pihak Polres Sorong Selatan untuk penyelesaian kasus tersebut. Simon juga mengaku sangat mengapresiasi langkah bijak yang diambil pihak Polres demi mencari jalan keluar terbaik dari kasus tersebut.
“Sebenarnya kami pertanyakan kapasitas dari perwakilan pihak PT MPG karena mereka pun tidak bisa menunjukan surat kuasa dari pihak perusahaan, tetapi kami tetap mengapresiasi upaya dari pak kapolres dan jajaran, sehingga pertemuan tersebut kami lanjutkan, hingga adanya penandatanganan surat pernyataan,” ujar Simon.
Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kaiso, Simon Maurits Soren, SH.,MH
Ia pun menyebut, ada beberapa poin penting yang tertuang didalam surat pernyataan tersebut, yang pada intinya pihak perusahaan bersedia melakukan pembayaran hak-hak masyarakat berupa sewa lokpoan, pesangon, gaji dan BPJS. Turut dicantumkan dalam surat pernyataan bahwa pembayaran sejumlah item tersebut akan dilakukan pada tanggal 15 April 2025 ini oleh pihak MPG kepada masyarakat.
Melalui surat pernyataan bermeterai 10000 itu, juga disebutkan jika pihak perusahaan tidak membayar hak-hak masyarakat sebagaimana disebutkan pada poin sebelumnya, maka Kapal Tagboat dan Tongkang akan diserahkan kepada masyarakat sebagai kompensasi jaminan. Pihak perusahaan juga bersedia mencabut laporan polisi terkait kasus dugaan pencurian kapal, usai pembayaran hak-hak masyarakat dimaksud.
“Jadi memang benar sesuai narasi yang kami sampaikan sebelumnya, bahwa kapal ini tidak dicuri, melainkan ditahan sebagai kompensasi adat, akibat perusahaan belum membayar hak-hak masyarakat adat. Makanya kami juga sempat pertanyakan unsur laporan kasus pencurian itu dimana, apalagi sudah keluar di media-media, tentu kami tidak terima. Mirisnya saat ditanyakan, pihak perusahaan mengaku perna memberi keterangan ke media terkait laporan kasus pencurian,” sebut Simon.
Terlepas dari hal itu, Simon berharap agar pihak perusahaan yang diwakili Sawaludin dan Edy Yusuf, konsisten mempertanggungjawabkan janjinya melalui surat pernyataan tersebut. Ia berharap keduanya tidak ingkar janji sehingga tidak justru menimbulkan persoalan baru nantinya. Hal ini, lanjut dia penting, mengingat masyarakat sudah cukup bersabar selama 6 tahun diabaikan pihak perusahaan.
“Kasus ini sudah berjalan dan diperjuangkan selama 6 tahun, tetapi selama waktu itu tidak ada itikad baik dari perusahaan. Kemudian hari ini ada surat pernyataan kami minta agar ini benar-benar dipertanggungjawabkan, alias tidak seperti janji-janji palsu sebelumnya,” tutup Simon.
Untuk diketahui, sebelumnya jagat maya Papua Barat Daya dihebohkan dengan munculnya berita terkait hilangnya sebuah kapal tongkang milik PT MPG di wilayah Distrik Kais Kabupaten Sorong Selatan. Kapal tersebut diketahui telah dipindahkan ke suatu tempat menggunakan kapal TNI AL dalam hal ini Kapal Umsini milik Lantamal IX Sorong pada Minggu (16/03/2025).
Belakangan muncul pengakuan pihak perwakilan PT MPG bernama Sawaludin yang menyebut bahwa kapal tongkang tersebut sejatinya merupakan barang bukti kasus dugaan pencurian yang sudah dipolice line, karena sementara diproses hukum di Polres Sorong Selatan. Bahkan Sawaludin mengaku bingung dengan pemindahan kapal karena pihaknya sebagai pelapor tidak diberitahu.
Menanggapi pemberitaan tersebut, kuasa hukum masyarakat adat pemilik ulayat di lokasi PT MPG, Simon Maurits Soren, SH.,MH pun angkat suara. Ia menegaskan bahwa kapal tersebut tidak hilang atau dicuri, melainkan diamankan oleh masyarakat sebagai kompensasi adat, akibat perusahaan enggan membayar hak masyarakat adat. Selain biaya sewa lokpoan, pesangon, gaji dan BPJS kala itu Simon juga menyinggung soal tuntutan uang Rp 10 milyar yang hingga kini belum dibayar pihak perusahaan.