Example floating
Selamat-Menunaikan-Ibadah-Puasa-Postingan-Facebook-20250228-210737-0000
BeritaHomeKabar PapuaPapua Barat DayaPariwisata

Polemik Hak Ulayat di Pulau Urai: Pemuda Raja Ampat Minta Pemerintah Dukung Marga Fei

32
×

Polemik Hak Ulayat di Pulau Urai: Pemuda Raja Ampat Minta Pemerintah Dukung Marga Fei

Sebarkan artikel ini
KET: Pemuda Raja Ampat, Bongkis Burdam/FT. Dony Kumuai
KET: Pemuda Raja Ampat, Bongkis Burdam/FT. Dony Kumuai

“Sebagai Pemuda Raja Ampat, saya meminta pemerintah, khususnya Bupati dan Wakil Bupati, agar turun tangan dan mendukung keluarga Fei dalam menyelesaikan sengketa ini,” tegasnya.

Raja Ampat, Detikpapua.Net– Polemik soal hak ulayat kembali mencuat di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, Jumat (14/3/2025).

Kali ini, sengketa tanah adat milik Marga Fei di Pulau Urai, Kampung Wawiyai, Distrik Waigeo Selatan, masih belum menemukan titik terang antara Marga Fei dan PT Katembe.

Pemuda Raja Ampat, Bongkis Burdam, mendesak Pemerintah Kabupaten Raja Ampat untuk berpihak kepada keluarga Fei sebagai pemilik hak petuanan atas Pulau Urai. Ia juga meminta pemerintah segera memanggil pimpinan serta manajemen PT Katembe guna menyelesaikan persoalan yang hingga kini belum tuntas.

“Polemik antara keluarga Fei dan PT Katembe terkait hak ulayat di Pulau Urai belum terselesaikan. PT Katembe yang beroperasi di wilayah tersebut harus memenuhi hak-hak masyarakat adat,” ujar Bongkis.

Bongkis Burdam menyatakan keprihatinannya terhadap persoalan yang dihadapi Marga Fei. Ia berharap pemerintah daerah, terutama Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat, dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini.

KET: Tampak beberapa bangunan Homestay dan resosrt di Pulau Urai-Raja Ampat/Sumber Foto: Dony Kumuai

“Sebagai Pemuda Raja Ampat, saya meminta pemerintah, khususnya Bupati dan Wakil Bupati, agar turun tangan dan mendukung keluarga Fei dalam menyelesaikan sengketa ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bongkis mengingatkan agar ke depan setiap perusahaan yang ingin beroperasi di Raja Ampat menghormati hak-hak ulayat masyarakat adat guna menghindari konflik serupa.

height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IMG-20250301-094042