Sorong, Detikpapua.Net – Koalisi Calon Anggota DPRK Kabupaten Sorong (Kabsor), secara tegas menolak hasil putusan Panitia Seleksi (Pansel) DPRK jalur pengangkatan Kabupaten Sorong terkait anggota DPRK terpilih jalur pengangkatan, yang telah ditetapkan dan diumumkan oleh Pansel beberapa waktu lalu.
Koordinator Koalisi, Klois Yable, S.Sos menegaskan, pihaknya tidak bisa menerima hasil putusan Pansel karena dinilai telah melanggar aturan dalam setiap proses dan tahapan, serta keputusan yang ditetapkan. Klois dalam penyampaiannya mengatakan pihaknya akan segera mengambil langkah hukum demi mencari keadilan, atas tindakan Pansel yang telah merugikan hak-hak dasar pihaknya sebagai peserta seleksi.
“Kami melihat bahwa proses yang dilakukan oleh Pansel DPRK jalur pengangkatan Kabupaten Sorong, telah banyak menyalahi aturan dan merugikan kami sebagai peserta seleksi. Kami secara tegas menolak keputusan Pansel terkait penetapan calon terpilih dan siap mengambil langkah hukum,” ujar Klois membuka penyampaiannya dalam jumpa pers yang digelar bersama anggota koalisi, di Km 14, Kota Sorong, Senin (17/02/2025).
Klois menyebut, pihaknya telah mencermati setiap proses yang sudah dilalui selama tahapan seleksi berjalan. Juga telah menelaah hasil putusan yang dikeluarkan oleh Pansel terkait calon terpilih, ditemukan banyak dugaan pelanggaran mal administrasi, yang tidak sesuai dengan amanat UU Otsus, PP 106, peraturan pansel hingga petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksana (juklak) yang ada.
Pertama, terkait dengan proses seleksi tidak ada keterbukaan dari Pansel. Setiap tahapan seleksi mulai dari seleksi administrasi, tes tertulis, makalah maupun wawancara, tidak diumumkan siapa yang lolos dan tidak. Selain itu dalam proses seleksi Pansel diduga “main mata” dengan sejumlah calon yang secara administrasi mestinya tidak layak, karena masih merupakan ASN aktif juga sebagai guru jemaat maupun pendeta.
Mirisnya, lanjut Klois, dugaan pelanggaran tersebut bahkan berlanjut terus hingga keluar nama 6 orang yang ditetapkan sebagai calon terpilih. Dari 6 nama yang ada, ternyata sampai saat ini masih ada yang berstatus aktif sebagai ASN bahkan ada juga sebagai hambah Tuhan. Hal ini, kata dia, tentu bertentangan dengan amanat PP 106 dan Juknis pelaksanaan seleksi.
“Proses pemberkasan juga penulisan makalah tidak dilaksanakan oleh Pansel, terbukti tidak ada daftar nama calon DPRK yang lolos dan tidak dari dua mata tes itu, yang dibuktikan dengan SK dan berita acara. Pansel masih meloloskan calon yang masih berstatus ASN aktif, guru jemaat dan pendeta yang belum mendapat SK pemberhentian, bahkan sampai pada nama calon terpilih, tentu ini sangat menyalahi aturan,” sebut Klois.
Ia mengaku pihaknya terhitung sudah dua kali melayangkan surat melalui lembaga bantuan hukum (LBH) terkait keberatan tersebut kepada Pansel. Namun, sampai saat ini Pansel sama sekali tidak merespon. Pada surat yang kedua, pihaknya menyasar DPRK Kabupaten Sorong dan Pj kepala daerah baik Provinsi Papua Barat Daya maupun Pj Bupati Sorong, untuk melihat masalah tersebut, namun lagi-lagi tidak mendapatkan respon.
Klois mengaku, pihaknya mendapat informasi bahwa DPR Kabupaten Sorong telah memanggil Pansel untuk dimintai klarifikasi, namun sangat disayangkan pihaknya dalam hal ini koalisi calon DPRK malah tidak dipanggil, padahal surat yang masuk ke DPR merupakan surat dari tim koalisi yang merasa keberatan dengan hasil kerja Pansel.
“Dari tempat ini kami juga meminta agar DPR Kabupaten Sorong netral melihat persoalan ini, jangan justru ada oknum yang sengaja melindungi Pansel agar calon yang didorongnya tetap lolos. Kalau mau rapat dengar pendapat (RDP) dipanggil semua pihak terkait, DPR ada ditengah-tengah untuk mediasi,” tegas Klois.
Berbagai upaya persuasif telah dilakukan namun menemui jalan buntu, Klois mengaku pihaknya siap menempuh jalur hukum demi mencari keadilan. Pihaknya tetap pada tuntutan bahwa hasil keputusan Pansel terkait calon terpilih harus dianulir dan dilakukan pleno ulang, jika perlu dilakukan seleksi ulang dengan mengganti komposisi keanggotaan Pansel.
Ia mengaku, pihaknya akan segera mendaftarkan gugatan di PTUN untuk menguji secara hukum terkait keputusan Pansel dimaksud. Pihaknya, lanjut dia, juga sudah memiliki bukti-bukti otentik yang akan memperkuat dalil-dalil di persidangan nanti. Bukti-bukti lain akan terus diupdate sembari menunggu waktu pendaftaran di PTUN.
“Tuntutan kami jelas, Pansel segera gugurkan sendiri, atau tarik kembali keputusan terkait calon terpilih, atau PTUN yang akan gugurkan dan Pansel diganti. Kami sangat yakin karena kami didukung bukti-bukti otentik yang akan memperkuat dalil kami di PTUN,” ungkapnya.
Diakhir penyampaiannya, Klois meminta Pj Gubernur, Pj Bupati, LMA dan Dewan Adat Malamoi segera melihat persoalan ini dengan baik, agar tidak mencederai marwah dari UU Otsus, tetapi juga rasa keadilan bagi sesama orang asli Papua. Khusus kepada LMA dan Dewan Adat, Klois berharap agar bisa menjadi penengah yang adil untuk sesama orang Moi di Kabupaten Sorong.
“LMA dan Dewan Adat tolong lihat persoalan ini dengan baik. Kalau tahu salah jangan diikuti dan didukung, LMA dan Dewan Adat harus berada ditengah mencari solusi terbaik agar ada asas pemerataan dan keadilan bagi semua orang asli Papua, khususnya kita sebagai orang Moi di Kabupaten Sorong,” pungkasnya.