Example floating
Selamat-Menunaikan-Ibadah-Puasa-Postingan-Facebook-20250228-210737-0000
Berita

Polres Sorong Selatan Gelar Operasi Keselamatan Dofior 2025

10
×

Polres Sorong Selatan Gelar Operasi Keselamatan Dofior 2025

Sebarkan artikel ini

Teminabuan, Detikpapua.Net – Dalam rangka cipta kondisi pasca rapat penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2025-2029 serta menjelang bulan ramadhan 1446 Hijriah, Polres Sorong Selatan melaksanakan apel gelar operasi “Keselamatan Dofior 2025”, Senin (10/2/2025) bertempat di lapangan apel Mapolres Sorong Selatan.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle, S.I.K, Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli, S.E.,M.Tr. AP, Waka Polres Sorong Selatan Kompol Yohanis N. Pabuntang, S.H, Pasi Ops Kodim 1807/Sorong Selatan Lettu Inf. Lanuhu, Danpos TNI AL Sorong Selatan Sertu Ede Irianto, Kepala Dinas Perhubungan Piter Wato dan Kabid LLAJ Dishub Sorong Selatan Antonius Singgir beserta Para PJU dan Personil Polres Sorong Selatan.

Adapun peserta apel gelar tersebut terdiri dari 1 Peleton TNI, 1 Peleton Samapta, 1 Peleton gabungan Staf, 1 Peleton Sat Lantas, 1 Peleton gabungan Reskrim/Intel, 1 Peleton Dishub, 1 Peleton Pramuka dan1 Peleton PKS (Patroli Keamanan Sekolah).

Bertindak selaku pimpinan apel Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle, S.I.K memimpin jalannya kegiatan tersebut. Adapun rangkaian kegiatan diawali dengan pemeriksaan pasukan dan alutista, penyematan pita operasi, amanat, doa serta penghormatan pasukan.

Dalam amanatnya, AKBP Gleen Rooi Molle, S.I.K menyampaikan bahwa operasi “Keselamatan Dofior 2025” akan dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 10 Februari s/d 23 Februari 2025. Adapun 7 target pelanggaran lalu lintas meliputi;

  1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel;
  2. Pengemudi yang masih dibawah umur;
  3. Pengendara roda dua berboncengan lebih dari satu orang;
  4. Pengendara yang tidak menggunakan helm;
  5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol;
  6. Pengendara yang melawan arus lalu lintas;
  7. Kelengkapan kendaraan dengan menggunakan knalpot tidak sesuai spektek/bising dan kendaraan tidak menggunakan plat/TNKB dan spakbor.

“Saya juga menghimbau kepada masyarakat yang berkendara khususnya agar sentiasa menggunakan helm dalam berkendara juga hindari konsumsi Miras karena dampaknya dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban jiwa” ujarnya.

Juga lanjutnya, beliau menambahkan agar setiap berkendara untuk membawa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor. Kemudian, beliau menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan operasi “Keselamatan Dofior” ini mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis, didukung penegakkan hukum dan teguran simpatik dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

“Saya pun menekankan kembali kepada personil yang bertugas agar sentiasa selalu berdoa sebelum melaksanakan tugas, laksanakan tugas sesuai dengan ketentuan dan ikhlas, tertib administrasi serta menghindari perilaku yang menjadi triger/pemicu menimbulkan gangguan kamtibmas,” tutup Kapolres Sorong Selatan.

height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IMG-20250301-094042