Kaimana, Detikpapua.Net – Sebanyak 33 dugaan pelanggaran telah masuk ke Bawaslu Kaimana. Terhitung sejak jalanya masa kampanye pasangan calon yang sementara ini berlangsung.
Dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan secara langsung oleh masyarakat Kaimana maupun temuan Bawaslu Kaimana saat melaksanakan tugas di lapangan.
Dalam 33 laporan dan temuan, 32 diantaranya telah diselesaikan, sementara yang satunya masih dalam proses atau on proses.
Hal ini dijelaskan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kaimana, Siti Nurliah Indah Purwanti, SH ketika dikonfirmasi di Grand Papua Hotel, Senin (28/10)
“Kalau untuk laporan yang masuk ke Bawaslu, ada sebanyak 31 laporan, dan itu merupakan laporan masyarakat dari dua tim paslon. Sementara ada dua dugaan pelanggaran yang memang merupakan temuan Bawaslu Kaimana sendiri, saat bertugas dilapangan,” jelas wanita yang kerap disapa dengan Indah ini.
Indah juga mengatakan bahwa, dari 33 laporan dan temuan ini, semuanya sudah diproses, sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang ada, sampai pengumuman hasil penanganan dugaan pelanggaran.
“Jadi, untuk setiap laporan yang masuk, termasuk dari 33 laporan dan temuan Bawaslu ini, sudah melalui mekanisme yang ada.
Pertama laporan yang masuk terlebih dahulu masuk ketahapan kajian awal, setelah itu masuk tahap registrasi, setelah itu masuk ke tahapan klarifikasi, dan terakhirnya itu, masuk ke kajian akhir dan pengumuman. Itulah mekanisme yang ada di Bawaslu Kaimana, terkait dengan penanganan dugaan pelanggaran, baik yang dilaporkan warga, maupun temuan dari Bawaslu sendiri,” ungkapnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa, sebanyak 32 laporan dan temuan yang sudah diselesaikan ini, pihak Bawaslu Kaimana juga sudah melayangkan surat pemberitahuan status penanaganan laporan kepada para pelapor.
Dirinya juga menegaskan bahwa, satu laporan yang masuk dan saat ini masih dalam proses tersebut adalah terkait dengan Black Campaign oleh salah satu tim paslon. Laporan ini juga masuk dalam kategori dugaan pidana pemilu.