Example floating
1-20241220-161306-0000
BeritaDaerah

Pemda Maybrat Sosialisasi Netralitas ASN

82
×

Pemda Maybrat Sosialisasi Netralitas ASN

Sebarkan artikel ini

Maybrat, Detikpapua.Net – Pemda Maybrat menggelar sosialisasi terkait netralitas ASN dan aparat kampung pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Kegiatan berlangsung di Aula Samusiret, Kumurkek, Rabu (02/10/2024).

PJ Bupati Maybrat Vincente Campana Baay, dalam sambutannya meminta seluruh ASN yang berada di lingkup Pemda Maybrat, agar menjaga netralitas dan tidak sekali-kali terlibat dalam kegiatan politik praktis.

1-20241223-144311-0000

ASN, kata Vincente, dalam tugas dan kewajibannya sudah diatur oleh undang-undang dan peraturan lainnya, baik aturan kepemiluan maupun Undang-undang tentang ASN itu sendiri.

“ASN selaku penyelenggara pemerintahan pasti paham tentang aturan terkait netralitas ini. Namun sebagai bupati saya juga wajib untuk mengingatkan, jangan sampai ASN terlibat dalam politik praktis,” ujar Vincete.

Kepada para kepala distrik dan kepala kampung, ia berpesan untuk turut mengawasi dan memfasilitasi agar pelaksanaan Pilkada kali ini berjalan dengan aman dan lancar, serta sesuai dengan prinsip-prinsip kepemiluan yang jujur, adil, bebas rahasia dan demokratis.

Para kepala distrik dan kepala kampung, mesti menjadi panutan bagi masyarakat, dengan menunjukan teladan yang baik, demi memastikan Pilkada kali ini aman dan sukses.

“Saya ingatkan bahwa kalau Bawaslu sudah pegang dan masuk ke ranah hukum masing-masing tanggung resiko, saya sebagai bupati hanya bisa mengingatkan. Saya harap para kepala distrik dan kepala kampung harus menjadi panutan masyarakat, bantu awasi pelaksanaan pilkada, mengawasi dengan kepala dingin, jangan malah menjadi penyebab keributan,” tegas Vincente.

Sementara, Pj Sekda Maybrat Ferdinandus Taa menekankan agar ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis seperti ikut berorasi, menggunakan baju ASN berkampanye, menggunakan fasilitas negara untuk keperluan kampanye dan sebagainya.

“Kalau ditemukan ada ASN yang terlibat politik praktis pasti KPU akan turun ke wilayah melihat siapa ASN yang ketahuan tidak netral, kemudian dia akan membuat surat ke Bawaslu dan bawaslu akan menyurat ke bupati untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” ucap Ferdinandus Taa.

1-20241221-170810-0000
height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IMG-20241220-WA0020
1-20241220-235122-0000