Example floating
1-20241220-161306-0000
BeritaDaerahHomeKabar PemiluPilbupPilgub

Pasangan Harum Lolos Sebagai Balon  Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat pada Pilkada 2024

40
×

Pasangan Harum Lolos Sebagai Balon  Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat pada Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
KET: Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Hasan Makasar dan Joris Rumbewas atau pasangan HARUM lolos sebagai Balon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat pada Pilkada 2024 di Raja Ampat/R4News
KET: Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Hasan Makasar dan Joris Rumbewas atau pasangan HARUM lolos sebagai Balon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat pada Pilkada 2024 di Raja Ampat/R4News

Raja Ampat, detikpapuanet– Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Hasan Makassar dan Yoris Rumbewas atau biasa disapa pasangan Harum dinyatakan lolos sebagai Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati pada pilkada Raja Ampat 2024 melalu jalur independent atau perseorangan.

Penetapan pasangan Harum ini melalui berita acara KPUD Raja Ampat nomor 150/PL.02.2-BA/9603/2024 tanggal 19 Agustus 2024.

1-20241223-144311-0000

Pasangan Hasan – Yoris mendapat dukungan masyarakat Raja Ampat dari total hasil Verifikasi pertama dan kedua sebanyak 4597 melebihi syarat minimal yang ditetapkan KPU sebanyak 4393.

Dengan sebaran dukungan 24 Distrik dari minimal sebaran 13 Distrik. Dengan demikian, pasangan yang di singkat HARUM lolos ke tahap selanjutanya sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan serentak tahun 2024.

Arsyad Sehwaky selaku Ketua KPU Raja Ampat mengatakan pleno penetapan tersebut merupakan rangkaian dari tahapan-tahapan sebelumnya yang sudah di jalankan KPU.

“Diawali dengan verifikasi adminstrasi, dilanjutkan dengan ferivikasi faktual pertama, kemudian verifikasi perbaikan administrasi kedua dan verifikasi perbaikan faktual ke dua. Hingga sampai pada keputusan hari ini,” ujar Arsyad, Senin, (19/08/24).

KET: Pasangan Harum foto bersama dengan penyelenggara pemilu tim sukses pengumuman penetapan oleh KPU Raja Ampat sebagai Balon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada serentak 2024 di Raja Ampat/R4News

Arsyad menjelaskan setelah penetapan syarat minimal dukungan calon perseorangan, tidak lama lagi masuk pada tahapan pengumuman pendaftaran bakal calon tanggal 24. Kemudian dilanjutkan dengan pendafataran pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

“Dengan waktu yang begitu singkat, kami mengingatkan kepada calon perseorangan agar LO nya bisa segera berkoordinasi dengan bagian teknis terkait peryaratan, dan dokumen apa saja yang harus di siapkan saat pendaftaran. Karena semua dokumen harus di upload di silon, dan beberapa dokumen harus dibawa saat pendaftaran. Jadi sedikit berbeda dengan tahapan pilkada sebelumnya,”tutupnya.

1-20241221-170810-0000
height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IMG-20241220-WA0020
1-20241220-235122-0000