Sorong, Detikpapua.Net – Praktisi Hukum senior di Papua Barat Daya Septinus Lobat, SH.,CLFE mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk segera menerbitkan Peraturan Surat Edaran (Persur) dan mengambil langkah hukum tegas terhadap oknum anggota kepolisian di daerah yang diduga melakukan kriminalisasi terhadap pejabat daerah.
Tindakan oknum kepolisian yang mencari-cari kesalahan pejabat tanpa dasar hukum yang kuat dinilai sebagai hambatan serius bagi percepatan pembangunan di Tanah Papua, khususnya di provinsi termuda, Papua Barat Daya.
Hambat Penyerapan Anggaran dan Pembangunan
Menurut Praktisi Hukum di Sorong ini, aksi kriminalisasi ini menciptakan iklim ketakutan di kalangan birokrat.
“Banyak pejabat daerah kini merasa was-was dan ragu dalam mengambil kebijakan strategis atau mengeksekusi anggaran karena takut dijadikan target oleh oknum aparat yang tidak bertanggung jawab. Jika ini dibiarkan, pembangunan di Papua Barat Daya akan stagnan dan masyarakat yang paling dirugikan,” ujarnya saat memberikan keterangan pers di Sorong, Senin (12/01/2026).
Ia menambahkan bahwa peran Polri seharusnya adalah mengawal pembangunan melalui pendampingan hukum, bukan justru menjadi instrumen yang menghambat jalannya roda pemerintahan demi kepentingan oknum tertentu.
Mendesak Kapolri Terbitkan Instruksi Khusus
Pihaknya meminta Kapolri untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran kepolisian di tingkat Polda dan Polres di wilayah Papua. Langkah konkret yang didesak antara lain:
- Penerbitan Surat Edaran (Persur): Penegasan kembali bahwa penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat daerah harus mengedepankan koordinasi dengan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) sesuai dengan MoU yang telah ada.
- Sanksi Tegas bagi Oknum: Melakukan audit internal terhadap laporan-laporan perkara yang dinilai dipaksakan (kriminalisasi) dan memberikan sanksi etik hingga pidana bagi oknum polisi yang menyalahgunakan wewenang (abuse of power).
- Langkah Hukum Transparan: Memastikan bahwa setiap pemanggilan pejabat harus didasari oleh bukti permulaan yang cukup, bukan berdasarkan motif pemerasan atau tekanan politik.
Keadilan untuk Tanah Papua
Ditekankan bahwa di tengah upaya pemerintah pusat mempercepat pembangunan melalui UU Otsus, kepolisian seharusnya menjadi mitra strategis pemerintah daerah.
“Papua butuh kepastian hukum. Kapolri harus bertindak cepat sebelum kepercayaan publik terhadap institusi Polri di Papua merosot dan menghambat visi besar pembangunan Indonesia dari Timur,” tegas praktisi hukum tersebut.
















