Example floating
BeritaHome

Tahapan Seleksi Anggota DPRP Dapeng Maybrat Memakan Korban, Keluarga Minta Pertanggungjawaban 4 Pihak

172
×

Tahapan Seleksi Anggota DPRP Dapeng Maybrat Memakan Korban, Keluarga Minta Pertanggungjawaban 4 Pihak

Sebarkan artikel ini

“Vonis beban adat itu Sekda Maybrat harus bertanggung jawab juga, karena Sekda lah yang menandatangani undangan secara resmi mengundang tokoh-tokoh 3 wilayan besar hadir termasuk 18 tokoh dari sub suku Aitinyo” Paulina Kambuaya (Keluarga Korban)

Maybrat, Detikpapua.Net – Proses pengusulan Calon Anggota DPRP Jalur Pengangkatan Provinsi Papua Barat Daya Periode 2024-2029 yang difasilitasi oleh Pemda Maybrat dan LMA Wanu Sau yang dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2024 lalu di Lantai 1 Kantor Bupati Maybrat telah mengakibatkan 2 orang tokoh dari Sub Suku Aitinyo yakni SK dan AA menjadi korban dan mengalamai cacat fisik secara permanen.

Dua orang tokoh ini cacat akibat tindakan pengeroyokan yang dilakukan oleh 11 orang pelaku dari Distrik Aitinyo Utara karena tidak puas dan tidak terima dengan hasil musyarawarah adat lewat voting tertutup oleh 18 orang tokoh perwakilan Sub Suku Aitinyo untuk seleksi 3 orang bakal calon DPRP Otsus yg diusulkan mewakili sub suku Aitinyo. 11 pelaku pengeroyokan tersebut sudah diproses hukum dan memasuki tahapan penyelidikan yang sedang ditangani oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Maybrat, dimana sampai dengan hari ini SP3 belum dicabut alias masih ditangani pihak Polres Maybrat.

Paulina Kambuaya

Paulina Kambuaya, selaku keluarga korban mendesak agar 4 pihak yang terlibat dalam kasus tersebut harus bertanggungjawab. Ia meminta 3 institusi yang berperan penting dalam tahapan seleksi pengusulan calon anggota DPRP jalur Otsus utusan suku A3 (Ayamaru, Aitinyo dan Aifat) Maybrat dan 11 orang pelaku pengeroyokan untuk serius bertanggungjawab menyelesaikan beban denda adat sesuai hasil kesepakatan bersama para pihak melui forum mediasi yang difasilitasi oleh Kasat Reskrim di Mapolres Maybrat di Kumurkek pada tanggal 28 Mei 2024 lalu.

Yang mana sesuai hasil kesepakatan 4 pihak ini sama-sama melakukan denda adat dengan hukuman denda adat kain 200 potong, uang Rp 600.000.000 untuk 2 korban dan penggantian biaya pengobatan untuk 2 orang korban sebesar Rp 100.000.000 sesuai adat dan tradisi budaya suku A3 Maybrat yang akan di gelar pada tanggal 22 november 2025 di Distrik Aitinyo utara.

Ia menyebut, pihak-pihak yang ikut bertanggungjawab menyelesaikan beban denda adat adalah Sekda Maybrat, Pansel DPRP Otsus Wilayah Maybrat, ketua LMA Wanu Sau sebagai fasilitator dan 11 pelaku penganiayaan. Ia juga menyebut, musyawarah adat Suku Maybrat yang berlangsung di Lantai I Kantor Bupati Maybrat tanggal 19 Desember 2024 dimana dalam musyawarah tersebut para tokoh dari suku A3 Maybrat hadir mengikuti acara musyawarah adat atas undangan resmi yang ditandatangani oleh Pj Sekda waktu itu (sekarang sekda defenitif Maybrat), pelaksana musyawarah LMA Wanu Sau Maybrat dalam hal ini ketua MRP PBD dan pengawas musyarah adat yakni anggota Pansel provinsi Ellias Yumte selaku korwil Maybrat.

“Vonis beban adat itu Sekda Maybrat harus bertanggung jawab juga, karena Sekda lah yang menandatangani undangan secara resmi mengundang tokoh-tokoh 3 wilayan besar hadir termasuk 18 tokoh dari sub suku Aitinyo,” ujar Paulina Kambuaya, sebagaimana rilis yang diterima media ini, Selasa (18/11/2025).

Paulina melanjutkan, karena kelalaian dalam mengangantisipasi keamanan akhirnya keluarga mereka dua orang jadi korban serius, opname selama 4 bulan dan cacat permanen. Akibat tindakan pengeroyokan tersebut juga telah membuat korban dan keluarga merasa direndahkan, malu atas tindakan main hakim sendiri oleh oknum-oknum yang bertindak diluar akal sehat manusia.

“Oleh karena itu kami minta kepada tokoh dan Kepala Distrik Aitinyo Utara untuk melaporkan 11 orang pelaku pengerokan terhadap keluarga kami 2 orang itu kepada Pemda Maybrat dan Pemda Provinsi Papua Barat Daya supaya hari Sabtu tanggal 22 November 2025 itu turun berdiri dilapangan sebagai anak adat untuk gelar tikar adat Maybrat bersama 11 pelaku. Bertanggungjawab untuk denda dengan aman dan damai dengan mengedepankan persatuan dan keutuhan orang A3 Maybrat,” pungkasnya.

height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *