Example floating
1-20251125-150740-0000
BeritaHome

Tokoh Perempuan Maya Desak APH Tangkap Sekda Raja Ampat

200
×

Tokoh Perempuan Maya Desak APH Tangkap Sekda Raja Ampat

Sebarkan artikel ini

Sorong, Detikpapua.Net – Tokoh Perempuan Suku Maya, Kabupaten Raja Ampat, Ludya Mentasan mendesak Polda Papua Barat Daya segera melakukan penangkapan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Raja Ampat Yusuf Salim (YS) atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap korban yang merupakan anak angkat pelaku.

Kepada awak media, Ludya mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan sekda Raja Ampat merupakan kasus besar yang sangat menyita perhatian publik. Hal ini dikarenakan, kasus tersebut melibatkan tokoh sentral yang merupakan pejabat publik di Kabupaten Bahari Raja Ampat.

Merah-Emas-dan-Putih-Ilustrasi-Ucapan-Hari-Sumpah-Pemuda-Card-20251125-122100-0000

Ia mengatakan, tindakan tegas aparat penegak hukum (APH) sangat dibutuhkan dalam penanganan kasus tersebut, agar kepercayaan publik terhadap supremasi hukum tetap ada, sehingga hukum tidak lagi dipandang tajam kebawah dan tumpul keatas.

“Atas nama tokoh perempuan Raja Ampat, saya mendesak penyidik Polda Papua Barat Daya segera melakukan penangkapan terhadap Sekda Raja Ampat atas nama Yusuf Salim demi keadilan dan kesetaraan dimuka hukum” ujar Ludya Mentasan kepada awak media minggu (16/11/2025).

Ludya menegaskan, apa yang telah dilakukan oleh sekda Raja Ampat Yusuf Salim, telah melukai hati seluruh perempuan Raja Ampat dan telah mencederai rasa keadilan yang merupakan hak asasi setiap warga negara.

Ia mengatakan, tindakan tegas aparat penegak hukum melalui penangkapan dan penahanan terhadap Sekda Raja Ampat, akan memberikan citra positif, bahwa hukum tidak hanya berlaku untuk masyarakat kecil tetapi juga setara untuk siapapun bahkan seorang sekda sekalipun.

“Jangan karena pelaku adalah pejabat publik yang memiliki relasi kekuasaan maka proses hukum kasus ini berjalan ditempat. Sekali lagi kami tegaskan, tidak boleh ada tebang pilih dalam penanganan setiap pelanggaran hukum yang ada. Aturan sudah sangat jelas tidak ada alasan untuk tidak menahan terduga pelaku”. tegas Mentasan.

Sebagai perempuan Raja Ampat, Mentasan mengaku pihaknya sangat prihatin atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami korban yang notabene merupakan perempuan orang asli Papua (OAP). Baginya ini bukan hanya merupakan tindakan pelanggaran hukum terhadap korban secara personal, tetapi merupakan penghinaan secara kolektif bagi seluruh perempuan Papua.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk ketidakadilan, apalagi yang menyangkut dengan kehormatan seorang perempuan Papua, karena secara kultur dan budaya, orang Papua menempatkan perempuan sebagai subjek yang sangat dihargai.

Ia menekankan, perempuan Papua bukan objek yang bisa dipermainkan apalagi dilecehkan dan direndahkan martabatnya seperti yang dilakukan oleh sekda Raja Ampat. Sehingga apa yang dilakukan oleh Sekda Raja Ampat tidak hanya melukai kehormatan korban dan mencederai rasa keadilan, tetapi telah mencoreng dan menginjak-injak budaya dan adab serta nilai-nilai luhur yang menjadi falsafah hidup orang Papua.

“Ini adalah tindakan yang tidak hanya menghancurkan korban secara personal tetapi merupakan penghinaan dan pelecehan terhadap martabat seluruh perempuan Papua” tegas Ludya Mentasan.

Diakhir penyampaianya, Ludya Mentasan meminta agar aparat penegak hukum melalui penyidik yang menangani kasus tersebut, agar senantiasa mengedepankan asas profesionalisme, transparansi dan keadilan, sehingga seluruh proses yang dilalui bisa memberikan rasa keadilan dan kepuasan bagi semua pihak.

Sekali lagi ia meminta agar tidak ada hal-hal yang disembunyikan atau kong kalikong yang membuat kasus tersebut menguap tanpa ada kejelasan.

“Kami menaruh harapan sepenuhnya kepada penyidik, dan kami yakin kasus ini akan terungkap seterang-terangnya dan seadil-adilnya,” tuntas Mentasan.

Untuk diketahui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Raja Ampat, Yusuf Salim dilaporkan ke Polda Papua Barat Daya, atas dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 18 tahun.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum korban dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kasih Indah Papua, Rabu (5/11/2025).

Kuasa hukum korban, Yance Dasnarebo mengatakan, laporan tersebut dibuat setelah pihaknya menerima pengaduan dari keluarga korban terkait dugaan kekerasan seksual yang diduga terjadi di kediaman Sekda Raja Ampat yang terletak di kawasan Harapan Indah Kilometer 12, Kota Sorong.

Menurut Yance, kejadian diduga terjadi pada 21 September 2025, ketika korban diminta masuk ke dalam kamar untuk memijat kaki YS. Saat itu, YS kemudian diduga membuka celana dan memaksa korban untuk menyentuh bagian sensitif tubuhnya. YS juga diduga melakukan tindakan tidak senonoh lainnya terhadap korban.

height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1-20251125-153219-0000