Example floating
BeritaDaerahHomeKabar LegislatorPapua Barat DayaPress ReleaseSosial & Budaya

LSM LIN Desak Pemprov Papua Barat Daya Umumkan Progres Temuan BPK RI Tahun 2024

32
×

LSM LIN Desak Pemprov Papua Barat Daya Umumkan Progres Temuan BPK RI Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

“Kenapa temuan BPK RI di Papua Barat Daya justru ditutupi? Kalau tidak dibuka ke publik, semakin menimbulkan kecurigaan ada sesuatu di balik penundaan ini. Kami mendesak hasil progres penyelesaian temuan audit itu segera diumumkan secara terbuka melalui media massa,” Andrew Warmasen, Ketua DPD LIN Papua Barat Daya.

Sorong, DetikPapua.Net — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua Barat Daya tahun 2024 kini menjadi sorotan publik.

Pasalnya, sejak dokumen LHP itu diserahkan oleh BPK RI Perwakilan Papua Barat Daya kepada Gubernur Elisa Kambu pada 28 Juli 2025, pemerintah provinsi seharusnya sudah menindaklanjuti seluruh rekomendasi temuan BPK dalam waktu 60 hari dan menyampaikan progresnya secara terbuka kepada masyarakat.

Namun hingga batas waktu 28 September 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya belum juga mengumumkan hasil tindak lanjut temuan audit tersebut. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat sipil dan pemerhati tata kelola keuangan publik.

Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Papua Barat Daya pun angkat bicara. Ketua DPD LIN Papua Barat Daya, Andrew Warmasen, menilai diamnya Pemprov menunjukkan lemahnya komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.

“Saya harus ingatkan pemerintah daerah bahwa APBD adalah konsumsi publik. Hal itu tidak bisa ditawar-tawar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Pemprov wajib mengumumkan progres penyelesaian rekomendasi BPK RI kepada masyarakat,” tegas Andrew dalam keterangannya kepada media di Sorong, Selasa (7/10/2025).

Ia menambahkan, jika pemerintah pusat saja bisa membuka informasi penggunaan APBN kepada publik, maka tidak ada alasan bagi pemerintah daerah menutup-nutupi hasil pemeriksaan BPK.

“Kenapa temuan BPK RI di Papua Barat Daya justru ditutupi? Kalau tidak dibuka ke publik, semakin menimbulkan kecurigaan ada sesuatu di balik penundaan ini. Kami mendesak hasil progres penyelesaian temuan audit itu segera diumumkan secara terbuka melalui media massa,” tandasnya.

Menurut Andrew, sikap tertutup hanya akan memperburuk citra pemerintah daerah di mata publik, terutama dalam hal pengelolaan keuangan dan komitmen antikorupsi. Ia juga mengingatkan bahwa kegagalan menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam jangka waktu yang ditentukan bisa berimplikasi hukum dan menjadi catatan serius dalam pemeriksaan keuangan berikutnya.

LSM LIN menyatakan akan terus memantau langkah Pemprov Papua Barat Daya hingga hasil progres tindak lanjut LHP BPK RI diumumkan secara resmi kepada masyarakat.

height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *