“Kami tidak menolak dialog, tetapi harus ada dasar yang jelas. Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena tumpang tindih klaim wilayah. Igisam, Desa Malanggama dan Wirima itu sudah jelas bagian dari Mamberamo,”. Piter Togodly, S.Ip.
Jayapura, Detikpapua.Net– Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan bersama Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah menggelar rapat resmi membahas batas wilayah dengan Kabupaten Yalimo dan Kabupaten Tolikara. Pertemuan ini dilaksanakan di Jayapura, pada 29 September – 02 Oktober 2025, dan dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah serta unsur DPRK Mamberamo Tengah.

Dalam pembahasan batas dengan Kabupaten Yalimo, persoalan utama terletak pada pencaplokan wilayah di Distrik Ilugwa, khususnya Desa Melanggama dan Desa Wirima. Pemerintah Kabupaten Yalimo diduga melakukan pemekaran desa/kampung yang masuk ke wilayah Mamberamo Tengah.
Wakil Bupati Mamberamo Tengah, Itaman Thago, S.Sos, menegaskan bahwa situasi ini membuat penarikan garis koordinat batas wilayah menjadi rumit.
“Secara geografis, batas antara Distrik Abenaho (Yalimo) dan Distrik Ilugwa (Mamberamo Tengah) sudah jelas berada di Gunung Wam Aga Legerogo. Namun karena hubungan kekerabatan masyarakat Abenaho dan Yalkom, batas ini diterobos hingga masuk ke wilayah Ilugwa. Kondisi ini membuat kami sulit menentukan koordinat batas karena Yalimo sudah terlalu jauh masuk,” ungkap Wakil Bupati.
Ketua DPRK Mamberamo Tengah, Piter Togodly, S.Ip, menambahkan bahwa persoalan ini menyangkut pelayanan masyarakat. Ia menegaskan bahwa wilayah tersebut secara adat maupun pemerintahan merupakan bagian dari Mamberamo Tengah.

“Ini kampung saya sendiri. Saya berterima kasih kepada Pemerintah Yalimo yang sudah memberikan pelayanan, tetapi batas wilayah adat maupun pemerintahan sudah jelas ada di Gunung Wam Aga Legerogo. Kalau Pemerintah Yalimo mau menyerahkan desa itu, harus dengan seluruh aset dan administrasi yang melekat. Kalau tidak, masalah ini akan terus berlarut,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan ini muncul setelah adanya pemekaran desa baru yang tidak sesuai dengan batas resmi.
“Masyarakat kami di Desa Melanggama dan Wirima menjadi bingung karena administrasi ganda. Untuk itu, finalisasi batas harus diputuskan langsung antara Bupati Mamberamo Tengah dan Bupati Yalimo,” tambahnya.
Selain dengan Yalimo, persoalan batas juga terjadi dengan Kabupaten Tolikara. Pemerintah Kabupaten Tolikara disebut telah mencaplok wilayah Mamberamo Tengah di Daerah Igisam (Distrik Magambilis) dan Daerah Eragayam (Distrik Eragayam).
Namun, pembahasan bersama tidak bisa dilanjutkan karena Pemerintah Kabupaten Tolikara tidak menghadiri rapat dengan alasan akan mengajukan ulang audiensi bersama semua pihak.
Wakil Bupati Itaman Thago menegaskan bahwa dalam audiensi mendatang, Pemda Tolikara harus memberikan bukti yang jelas.

“Kalau Tolikara mau mengklaim wilayah, maka harus membawa data resmi berupa nama daerah, gunung, dan kali yang mereka sebut masuk ke wilayahnya. Kalau tidak ada, maka wilayah Igisam tetap milik Distrik Magambilis, Kabupaten Mamberamo Tengah,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua DPRK Piter Togodly menyampaikan sikap tegas DPRK Mamberamo Tengah.
“Kami tidak menolak dialog, tetapi harus ada dasar yang jelas. Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena tumpang tindih klaim wilayah. Igisam itu sudah jelas bagian dari Mamberamo Tengah,” katanya.
Rapat ini dihadiri oleh:
- Wakil Bupati Mamberamo Tengah, Itaman Thago, S.Sos
- Ketua DPRK, Piter Togodly, S.Ip
- Sekda, Fredi Jitmau, SE., M.Si
- Wakil Ketua I DPRK, Leonar Doga, SE
- Wakil Ketua II DPRK, Waima Endambia, S.Sos
- Anggota DPRK, Teo Bawinggen, S.Sos dan Samani Karoba, S.Sos, M.Si
- Kabag Tapem, Ria Epa, S.Si
Melalui rapat ini, Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah menegaskan sikapnya bahwa batas wilayah dengan Yalimo maupun Tolikara harus ditentukan berdasarkan bukti geografis, adat, dan administrasi pemerintahan yang sah. Finalisasi batas akan dilakukan melalui pertemuan langsung antara pemerintah kabupaten terkait.