Example floating
Home

Menuju Kemandirian Fiskal Daerah, DPR PBD Siap Tetapkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

35
×

Menuju Kemandirian Fiskal Daerah, DPR PBD Siap Tetapkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini

“Tentunya perda ini akan menjadi landasan hukum pemungutan pajak dan retribusi yang sah, sehingga impian kita dalam konteks kemandirian fiskal daerah itu bisa terwujud” Fredy Marlisa, ST (Wakil Ketua II DPR Papua Barat Daya)

Sorong Detikpapua.Net – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya bersama Pemerintah Provinsi dijadwalkan akan menggelar Rapat Paripurna pada tanggal 18 Juli 2025 untuk menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Penetapan ini merupakan langkah strategis menuju kemandirian fiskal provinsi termuda di Indonesia tersebut.

Wakil Ketua II DPR Papua Barat Daya Fredy Marlisa, ST menyampaikan bahwa penetapan Perda ini telah melalui berbagai tahapan, mulai dari konsultasi publik, asistensi lintas sektor bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, hingga fasilitasi teknis dengan berbagai pihak pemungut pajak.

Wakil Ketua II DPR Papua Barat Daya Fredy Marlisa, ST bersama sejumlah anggota DPR PBD saat diwawancarai awak media, belum lama ini. Foto/Yohanes Sole

“Semua proses telah kami lalui. Bahkan lampiran-lampiran penting terkait objek pajak telah diserahkan oleh OPD teknis dan disetujui oleh instansi pusat. Kini kita siap paripurna untuk meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan ini,” ujarnya.

Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah dinilai sangat krusial bagi Papua Barat Daya yang hingga kini belum memiliki pendapatan asli daerah (PAD). Provinsi ini selama hampir tiga tahun masih bergantung pada transfer dana dari Pemerintah Pusat.

“Pajak dan retribusi daerah adalah instrumen utama untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tanpa itu, kita akan terus tergantung pada pusat, jadi memang cukup fundamental. Tentunya perda ini akan menjadi landasan hukum pemungutan pajak dan retribusi yang sah, sehingga impian kita dalam konteks kemandirian fiskal daerah itu bisa terwujud,” tambahnya.

Menanggapi isu kebocoran pajak yang kerap terjadi, pihak DPR menyebutkan bahwa teknis pemungutan akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) setelah Perda disahkan. Di dalamnya akan diatur penggunaan teknologi digital untuk meminimalkan kebocoran, meningkatkan efisiensi, serta memberikan kenyamanan bagi para wajib pajak.

“Selain digitalisasi, kita juga harus siapkan infrastruktur layanan pajak yang layak agar masyarakat nyaman saat menunaikan kewajibannya. Ketika pelayanan baik, maka kesadaran pajak juga akan meningkat,” jelasnya.

Beberapa potensi sumber pajak yang dinilai memiliki kontribusi besar terhadap PAD Papua Barat Daya antara lain:

  1. Air permukaan yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan besar
  2. Pajak alat berat dari sektor pertambangan dan konstruksi
  3. Pajak pariwisata serta kapal-kapal yang melakukan tambat labuh
  4. Pajak kendaraan bermotor melalui sistem Samsat serta pajak dan retribusi lainnya.

Gubernur bahkan telah meresmikan dua Samsat baru di tingkat kabupaten sebagai persiapan implementasi pemungutan pajak kendaraan bermotor.

“Kita melihat potensi dari sektor pariwisata, kelautan, alat berat, hingga air permukaan sangat besar. Jika ditata dengan baik melalui Perda ini, maka pendapatan daerah akan melonjak dan kita bisa lepas dari ketergantungan terhadap dana pusat,” tutupnya.

Langkah ini menjadi tonggak sejarah dalam pembangunan Papua Barat Daya sebagai daerah otonomi baru yang ingin berdiri di atas kaki sendiri secara fiskal, demi mendukung pembangunan berkelanjutan dan pelayanan publik yang lebih baik.

Kemandirian fiskal daerah menjadi indikator penting dalam pelaksanaan otonomi daerah, karena menunjukkan kemampuan daerah dalam mengelola sumber dayanya sendiri dan mengurangi kesenjangan dengan daerah lain.

height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *