Sorong, detikpapua.net – Bertempat di halaman kantor Sat Reskrim Polres Sorong Selatan, Rabu (14/8/2024) digelar Press Conference Pengungkapan Kasus Penadahan dan Pencurian Sepeda Motor yang terjadi dalam kurun waktu bulan Mei – Juli 2014 di Wilayah Sorong Selatan.
Press Conference dipimpin langsung oleh Kapolres Sorong Selaran AKBP Gleen Rooi Molle, S.I.K didampingi Kasat Reskrim Iptu Muharyadi, S.Tr.K, M.H bersama Kasi Humas Iptu Kusmantoro, SH yang di hadiri oleh rekan media di Sorong Selatan.
Sebanyak 4 orang tersangka Kasus Pencurian Sepeda Motor dan 1 Orang Tersangka Penadahan berhasil diamankan berikut 6 unit sepeda motor dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle, S.I.K menjelaskan, Perkara Tindak Pidana Pencurian terjadi pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 04.00 WIT, bertempat di depan rumah / kediaman korban Sdr. S alias DG BELLA Kompleks Terminal Kajase, Distrik Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan berdasarkan Laporan Polisi, Nomor : LP / B/ 36 / V // 2024 /SPKTII / Polres Sorong Selatan / Polda Papua Barat, tanggal 13 Mei 2024,
Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP, dengan tersangka atas nama AS alias CELO dengan barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor Merek Mio Soul warna putih PB 4269 T.
Dimana kronolgis kejadian tersangka mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mengamati posisi dan kondisi rumah korban yang dalam keadaan sepi sekitar pukul 04.00 WIT. Selanjutnya tersangka berjalan menuju depan rumah korban dan mengambil motor korban yang diparkir dan secara perlahan-lahan mendorong dan membawa sepeda motor tersebut. Saat ini tersangka sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong guna proses hukum selanjutnya.
Selanjutnya Perkara Tindak Pidana Pencurian yang terjadi pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar pukut 21.00 WIT di rumah korban Sdri. EMW di Kampung Nambro,Distrik Teminabuan Sorong Selatan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP dan berdasarkan Laporan Polisi, Nomor : LP / B/ 40/V / 2024 /SPKTII / Polres Sorong Selatan / Polda Papua Barat, tanggal 25 Mei 2024, dengan tersangka OF dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda BEAT warna merah hitam PB 4795 T.
Kronologis kejadian, ketika tersangka main wifi di atas truk yang terparkir, tersangka melihat sepeda motor yang sedang parkir di depan rumah korban yang tidak jauh dari posisi tersangka, kemudian tersangka langsung turun dari truk dan memperhatikan keadaan di sekitar dan dirasa situasi aman dan sepi karena hujan, selanjutnya tersangka menuju ke sepeda motor tersebut dengan maksud untuk mengambilnya.
Namun sepeda motor dalam kondisi dikunci setir, kemudian tersangka merusak dengan mematahkan kunci setir motor tersebut, kemudian tersangka memasukkan tangan ke arah bawah kap depan motor mengambil kabel dari setir motor tersebut dan menyambungkan kabel sepeda motor tersebut dan menghidupkan sepeda motor dan langsung membawanya menuju ke kota Sorong. Saat ini tersangka OF berikut barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong guna Proses hukum selanjutnya.
Kemudian berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/56/VI/2024/SPKT.III/Polres Sorong Selatan Tanggal 22 Juni 2024 dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/61/VII/2024/SPKT/Polres Sorong Selatan Tanggal 5 Juli 2024 serta Laporan Polisi Nomor : LP/B/69/VII/2024/SPKT/Polres Sorong Selatan Tanggal 20 Juli 2024, Polres Sorong Selatan Berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka IL dan NP dalam kasus Pencurian Sepeda Motor serta LU dalam kasus Penadahan.
Dimana kronologis kejadian pada bulan Juni 2024 awalnya Tersangka LU mencari Tersangka IL untuk membeli sepeda motor karena Tersangka LU mengetahui kalau Tersangka IL sering melakukan Pencurian terhadap Motor, sehingga Pada tanggal 22 Juni 2024 Tersangka IL mencuri sepeda motor jenis scoopy yang berlokasi di Kompleks Kaliat yang kemudian dibeli Tersangka LU dengan harga Rp. 3.000.000.
Selanjutnya pada tanggal 05 Juli 2024 Tersangka IL kembali mencuri sepeda motor jenis Beat Street yang berlokasi di Kampung Sayolo 3, lalu menawarkan kepada Tersangka LU dan dibelinya seharga Rp. 3.000.000. Setelah itu Tersangka LU Kembali memesan sepeda motor kepada Tersangka IL yang kemudian pada tanggai 20 Juli 2024, Tersangka IL bersama Tersangka NP mencuri sepeda motor yang berlokasi di Kampung Ani Sesna dan menawarkan serta telah dibeli oleh Tersangka LU dengan harga yang sma yaitu Rp. 3.000.000.
Kemudian pada tanggal 22 Juli 2024, Team Resmob Polres Sorong Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut, dan mengamankan para tersangka beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda notor Honda Scoopy berwarna merah, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam dan 1 unit Yamaha NMAX berwarna Silver.
Atas peristiwa tersebut, terhadap tersangka IL dan tersangka NP dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP tentang Pencurian dangan pemberatan, ancaman kurungan pidana paling lama 7 tahun penjara, sedangkan terhadap tersangka LU dipersangkakan Pasal 481 KUHP atau pasal 480 KUHP tentang Penadaan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun.
“Terhadap ke tiga tersangka tersebut telah penahanan di Ruang Tahanan Polres Sorong Selatan guna proses penyidikan dan penyidik telah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeti Sorong” tutup kapilres.