Maybrat, Detikpapua.Net – Musyawarah masyarakat adat sub suku Aitinyo yang mendiami wilayah Aitinyo Raya terdiri dari 5 distrik telah dilakukan pada tanggal 17 desember 2024 di kantor kampung Tehak Kecil Distrik Aitinyo.
Proses Musyawarah adat ini telah terlaksana sesuai mekanisme tahapan dan jadwal Pansel Maybrat dan peraturan pemerintah nomor 106 tentang kewenangan dan lembaga pelaksanaan kebijakan Otsus Provinsi Papua, serta berdasarkan prinsip transparansi, representatif dan aspiratif.
Pelaksanaan musyawarah ini dihadiri oleh 25 tokoh se-Wilayah Aitinyo Raya yang berada dalam perkumpulan asosiasi tokoh sub suku Aitinyo, 5 kepala distrik se-Aitinyo Raya, kepala kesbangpol, sekretaris pansel ibu Yeti dan Suroso anggota pansel, anggota MRP PBD Demas Ijie, Asisten 1 Yane Iek, Kabag Pemerintahan Umum Frengky Yumame S.Sos, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, anggota Bin Bais serta tamu undangan lainnya.
Proses musyawarah berlangsung dengan suasana kekeluargaan dan dari 9 orang bakal calon yang telah diusulkan pada tahapan pra musyawarah di 5 distrik se-wilayah Aitinyo Raya, setelah dilakukan mekanisme pengambilan keputusan melalui voting tertutup maka keluar sebagai peraih suara terbanyak pertama Semuel Kambuaya S.Sos mendapat 18 suara, suara terbanyak kedua dan ketiga Marthince Asmuruf dan Novita Nelce Iek masing-masing mendapat 11 suara.
Marsel yumame yang memimpin sidang adat di dampingi oleh Demas Ijie dan Yuliance Iek menetapkan 3 orang bakal calon tersebut disusul dengan penandatangan berita acara musyawarah adat oleh para tokoh dan kepala distrik se wilayah Aitinyo raya.
Kepala Kesbangpol Yosias Safkaur, SE dalam sambutannya menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang sangat tinggi kepada 5 kepala distrik wilayah Aitinyo Raya dan intelektual Aitinyo yang begitu peduli dengan kepentingan OAP yang mendiami sub suku Aitinyo.
Yang bisa membangun komunikasi, kordinasi, berkolaborasi dan bersinergi dengan berbagai pihak di wilayah Aitinyo raya sehingga agenda penting seperti musyawarah adat sub suku Aitinyo atau yang di kenal dengan sebutan majoh tite (mimate) bisa terlaksana dengan baik.
Acara musyawarah masyarakat adat sub suku Aitinyo pertama kali yang dilakukan setelah pemberlakuan otsus jilid 2 nomor 2 tahun 2021 ini merupakan sejarah pertama terbentukannya kursi DPRK Otsus di setiap kabupaten kota di tanah Papua dan lebih khusus Provinsi Papua Barat Daya.
Pada kesempatan itu, Metusala Wanane selaku tokoh pemuda Distrik Aitinyo Tengah mewakili 25 tokoh masyarakat adat wilayah Aitinyo Raya sangat mengharapkan utusan 3 orang bakal calon DPRK Otsus yang mewakili masyarakat Aitinyo Raya dalam mengikuti proses dan tahapan seleksi selanjutnya benar-benar berkomitmen memperjuangkan dan memproteksi hak-hak OAP Maybrat lebih khusus yang mendiami wilayah Aitinyo Raya apabila terpilih nanti.