Example floating
1-20241220-161306-0000
BeritaDaerah

Diduga Gunakan Fasilitas Negara, FT Diadukan ke Bawaslu Kaimana

14
×

Diduga Gunakan Fasilitas Negara, FT Diadukan ke Bawaslu Kaimana

Sebarkan artikel ini

Kaimana, Detikpapua.Net- Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana, nomor urut 1 Hasan Achmad dan Isak Waryensi (HAI), Mahatir Rahayaan, SH secara resmi melayangkan aduan ke Bawaslu Kaimana, atas dugaan tindakan pelanggaran hukum penggunaan fasilitas negara oleh Cabup nomor urut 2 Freddy Thie (FT).

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Mahatir di Kantor Bawaslu Kaimana, Senin (30/09/2024). Oleh Bawaslu Kaimana laporan tersebut dinyatakan diterima dengan Nomor Laporan 27/PL/PB/Kab/34.03/IX/2024.

1-20241223-144311-0000
Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana, nomor urut 1 Hasan Achmad dan Isak Waryensi (HAI), Mahatir Rahayaan, SH saat menyerahkan laporan ke Bawaslu Kaimana. Foto/David Rahangiar

Dalam keterangannya kepada wartawan, Mahatir mengatakan, laporan yang dilayangkannya ke Bawaslu Kaimana menyusul ada dugaan pelanggaran Pasal 70 ayat 3 dan Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Sebagai calon Bupati, Freddy Thie telah melanggar ketentuan regulasi yang ada, terutama Freddy Thie masih menggunakan fasilitas negara, yang bersangkutan masih menempati rumah negara untuk kegiatan politiknya, termasuk sejumlah fasilitas lainnya,” beber Mahatir.

Mahatir juga menyebutkan, Freddy Thie saat ini sedang menjalani masa cuti, sehingga secara hukum yang bersangkutan tidak bisa menggunakan fasilitas negara.

“Ini sebuah bentuk pendidikan politik yang salah kepada publik. Untuk itu, kami dari Tim HAI mendesak kepada Bawaslu Kaimana untuk segera melakukan penyelidikan dan verifikasi terhadap Freddy Thie,” tegas Mahatir.

Ia juga berharap agar Bawaslu dapat menjalankan tugas sesuai dengan kewenangannya, dan tidak boleh ada tebang pilih dalam penanganan sengketa Pilkada. Hal ini demi terciptanya keadilan yang mengarah pada suksesnya Pilkada Kaimana tentunya.

“Sesuai dengan kewenangan yang diberikan negara kepada lembaga ini agar dapat memberikan sanksi tegas kepada Freddy Thie, termasuk membatalan pencalonannya sebagai Calon Bupati Kaimana, jika terbukti bersalah,” tutup Mahatir.

Terkait aduan tersebut, Detikpapua.Net sudah berupaya melakukan konfirmasi kepada Calon Bupati Kaimana Freddy Thie, namun belum mendapat jawaban. Bingga berita ini diterbitkan, pesan singkat yang dikirim awak media via aplikasi whatsapp (WA), belum direspon.

1-20241221-170810-0000
height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IMG-20241220-WA0020
1-20241220-235122-0000