Sorong, Detikpapua.Net – DPR Papua Barat Daya secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRP PBD Masa Sidang II Tahun 2026 yang berlangsung di Ballroom Pollaris Vega Prime Hotel Kota Sorong, Rabu (12/8/2026). Paripurna dipimpin Ketua DPR Ortis Fernando Sagrim, ST.,M.Ak, didampingi Wakil Ketua I Anneke Lieke Makatuuk, SE, Wakil Ketua II Fredrik Frans A. Marlisa, ST dan Wakil Ketua III Maria Jitmau, S.Kom, serta dihadiri sejumlah anggota DPR Papua Barat Daya, Wakil Gubernur Ahmad Nausrau, S.Pd.I.,MM, jajaran Forkopimda, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Dalam rapat tersebut, Pansus DPR PBD menyampaikan setidaknya 6 poin rekomendasi untuk ditindaklanjuti eksekutif. Adapun 6 rekomendasi tersebuy yakni:
- Gubernur diminta menginstruksikan seluruh kepala OPD untuk segera menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi BPK yang masih tertunda dengan target waktu yang terukur, maksimal 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
- Pemerintah daerah diminta menyampaikan laporan perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK secara berkala, khususnya setiap triwulan. Mekanisme tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRP dalam mengawal tata kelola keuangan serta aset daerah.
- Memperkuat pengawasan internal terhadap pengelolaan barang milik daerah, khususnya aset tetap dan aset lainnya, sekaligus memastikan seluruh pemanfaatan aset daerah oleh pihak ketiga memiliki dokumen pengikatan yang jelas.
- Pemerintah diminta memperkuat kapasitas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta aparatur pengelola keuangan dan aset, baik dari sisi kualifikasi, pelaksanaan belanja, maupun penyajian laporan keuangan.
- Memperkuat sistem pengendalian internal dan proses verifikasi bukti sebelum pencairan anggaran guna meminimalkan potensi kesalahan administrasi dan mencegah munculnya temuan serupa pada pemeriksaan berikutnya.
- Penyusunan laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah pada tahun-tahun mendatang diminta dilakukan secara lebih komprehensif dengan mencantumkan status tindak lanjut rekomendasi BPK secara jelas.
Sementara, Wakil Gubernur Papua Barat Daya Ahmad Nausrau, dalam sambutannya mengatakan, pemerintah menyoroti peningkatan Pendapatan Asli Daerah sebagai perhatian khusus Papua Barat Daya.
“Salah satu potensi terbesar PAD berasal dari kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor yang perlu pemerintah optimalkan segera,” katanya.
Menurut wakil gubernur, pemerintah menemukan banyak kendaraan di Papua Barat Daya masih menggunakan nomor kendaraan luar daerah, sehingga penerimaan pajak belum optimal.
“Kondisi ini menyebabkan penerimaan pajak yang seharusnya menjadi PAD Papua Barat Daya belum sepenuhnya masuk ke kas daerah,” ungkap Ahmad Nausrau.
Pemerintah provinsi akan melakukan pendataan terintegrasi untuk memastikan potensi penerimaan kendaraan bermotor masuk ke kas daerah secara optimal.
Ahmad mengatakan, pemerintah akan memperkuat koordinasi dengan Bapenda, Kepolisian Daerah, Jasa Raharja, pemerintah kabupaten kota, serta instansi terkait lainnya.
“Nantinya realisasi belanja, digunakan membiayai pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan tokoh masyarakat, serta afirmasi bagi Orang Asli Papua,” ungkap Ahmad Nausrau.

















