Oleh: Brampi Sagrim
Dasar
- Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 1 ayat (1), (2),&(3), Pasal 4 ayat (1) dan (2) Pasal 5 Ayat (1) dan (2) Pasal 18 ayat (1,2,3,4,5,6,& 7) Pasal 18 A. Ayat (1) dan (2) Pasal 18 B Ayat (1) dan Ayat (2) Pasal 22 E Ayat (1,2,3,4,5, dan ayat 6)
- UU PEMILU NO 7 TAHUN 2017 tentang pemilihan umum
- UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati Dan Walikota
- Peraturan Kpu Nomor 8 Jo No 10 Tentang Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur Bupati Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Permasalahan :
- Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 1718/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 26 Agustus 2024, Sifat : Penting Lampiran :- Perihal : Pelaksanaan Tahapan Pencalonan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pada Daerah Khusus Papua.
a. Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Daerah Khusus dan/atau Istimewa atau dengan sebutan lain, diberlakukan ketentuan dalam peraturan komisi ini, Kecuali Ditentukan Lain Oleh Peraturan Perundang-Ungangan.
b. Daerah Khusus dan/atau daerah Istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi daerah yang berdasarkan kekhususannya atau keistimewaannya diatur dengan Undang-Undang.
c. Ketentuan pasal 1 angka 22 undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 21 tahun 2021 otonomi khusus bagi Provinsi Papua mengatur orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat. ……… Ketentuan pasal tersebut bukan merupakan norma hukum yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum melainkan oleh Majelis Rakyat Papua dan Komisi Pemilihan Umum hanya dapat melaksanakan keputusan majelis rakyat Papua apabila Komisi Pemilihan Umum dapat melaksanakan ketentuan dimaksud maka Komisi Pemilihan Umum telah menyalahgunakan wewenang dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan.
d. Bahwa ketentuan pasal 11 huruf D undang-undang nomor 8 tahun 2024 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota menjadi undang-undang Mengatur Tugas Dan Wewenang KPU Provinsi Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Menyusun Dan Menetapkan Pedoman Teknis untuk setiap tahapan Penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apakah KPUD Provinsi Papua Barat Daya Sudah menyusun Pedoman Tekhnisnya ………?
e. Tafsir hukum terhadap bahsa hukum Peraturan perundang-undangan artinya terdapat lebih dari satu Undang-Undang, Yang bersinerji dan mengatur tentang Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di daerah Khusus Provinsi Papua Barat Daya. Olehnya KPUD Provinsi Papua Barat Daya wajib hukum melaksanakan asas dan Prinsip Penyelenggaraan Pemilu.
f. Peraturan Perundang-undangan dimaksud termasuk di dalamnya adalah ketentuan undang-undang otonomi khusus Yang Mengatur tentang Pilkada wajib dilaksanakan oleh KPU dalam penyusunan pedoman teknis untuk setiap tahapan Penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur di daerah Provinsi Papua Barat Daya. dalamnya termasuk undang-undang otonomi khusus dan hak serta kewenangan majelis rakyat Papua yang perlu diatur dalam petunjuk teknis.
g. Bahwa pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 29/PUU-IX/2011, yang diucapkan pada tanggal 29 September 2011 menyatakan menurut mahkamah tradisi mengakui orang luar sebagai anggota masyarakat hukum adat dengan segala hak-haknya sebagai anggota masyarakat hukum adat baik dalam masyarakat hukum adat yang berdasarkan pada gineologis maupun teritorial adalah hal yang lazim dipraktikkan dalam berbagai masyarakat hukum adat di Indonesia termasuk di Papua.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud diatas KPU Provinsi Papua Barat Daya perlu mengatur kekhususan dalam tahapan pencalonan dengan menyusun dan menetapkan pedoman teknis.
TUJUAN
- KPUD Provinsi Papua Barat Daya, Setelah menerima Putusan Majelis Rakyat Papua yang menetapkan Penolakan terhadap Status Orang Asli Papua Wajib Hukum ditindaklanjuti melalui JUKNIS Penyampaian kepada Partai Politik untuk mengajukan Pengantian Calon. Sebagaimana ketentuan BAB VIII Pasal 125 PKPU No. 8 Tahun 2024. KPUD dalam JUKNisnya menambahkan ayat 3 bila calon ditolak dan dinyatakan digugurkan oleh Majelis Rakyat Papua.
- Sikap komisioner Provinsi Papua Barat Daya yang beralasan bahwa akan dapat melaksanakan tugas sesuai dengan surat edaran yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia adalah tidak sesuai peraturan perundang-undangan sesuai ketentuan undang-undang otonomi khusus. Serta bertentangan dengan ketentuan PKPU Nomor 8 tahun 2024, Bab XI Pemilihan di daerah khusus pasal 138 ayat 1 ayat 2 pasal 140 ayat 1 ayat 2 ayat 3 pasal 142 dan BAB XII pedoman teknis pasal 143.
- KPU Provinsi Papua Barat Daya wajib Hukum berdasarkan Ketentuan BAB XII PKPU Pasal 143 tentang pedoman teknis pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota di daerah otonomi khusus Provinsi Papua Barat Daya, perlu diatur dengan keputusan KPU yang berpedoman pada PERATURAN KOMISI ini, penjelasan ketentuan pasal tersebut memberikan kewenangan kepada KPUD Provinsi Papua Barat Daya Wajib merumuskan Petunjuk teknis pelaksanaan Putusan putusan oleh Majelis Rakyat Papua terkait Ferifikasi Administrasi dan Faktual terhadap Keaslian Orang papua.
- Pedoman teknis sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 dapat dikonsultasikan kepada KPU Republik Indonesia. untuk dijadikan norma yang mengatur pengambilan keputusan politik terhadap mekanisme pengajuan calon pengganti partai politik yang dinyatakan digugurkan oleh majelis rakyat Papua atas pertimbangan dan persetujuan orang asli Papua. petunjuk teknis untuk melaksanakan ketentuan BAB XI pemilihan di daerah khusus Pasal 138 ayat 1 dan ayat 2.
Telaahan Hukum ini diharapkan dapat menjadi referensi tambahan dalam kebijakan politik hukum demi harkat dan martabat politik orang asli Papua diatas tanahnya sendiri.
Sorong, 06 September 2024
Konsultan: Brampi Sagrim