Sorong, Detikpapua.Net – Panitia Khusus LKPJ Gubernur Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2025 yang dibentuk DPR telah usai melakukan pendalaman terkait dokumen LKPJ melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan semua OPD hingga pelaksanaan kegiatan tinjauan lapangan. Hasilnya Pansus telah merangkum sejumlah catatan kritis dan rekomendasi yang diberikan kepada pihak eksekutif.
Khusus untuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sesuai hasil RDP beberapa waktu lalu, menunjukkan bahwa isu utama dalam tata kelola kepegawaian daerah tidak hanya berada pada aspek administratif, tetapi telah menyentuh dimensi struktural dalam manajemen ASN, khususnya terkait implementasi sistem merit, konsistensi regulasi, dan kualitas tata kelola birokrasi.
Meskipun secara administratif realisasi program dan anggaran di BKPSDM menunjukkan capaian yang baik, Pansus menilai bahwa capaian tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kualitas reformasi birokrasi yang diharapkan dalam konteks daerah otonom baru.
Pansus pun menegaskan beberapa catatan penting pertama, Serapan anggaran 100% tidak mencerminkan keberhasilan reformasi birokrasi. Dimana implementasi sistem merit masih belum konsisten serta proses mutasi, promosi, dan rotasi ASN belum sepenuhnya sesuai prinsip objektivitas. Kedua, seleksi terbuka jabatan strategis masih memerlukan penguatan transparansi dan akuntabilitas. Kondisi ini tidak dapat dibiarkan karena berpotensi menghambat profesionalisasi birokrasi, melemahkan kepercayaan ASN terhadap sistem kepegawaian dan menurunkan kualitas pelayanan publik.
Setelah menelaah keseluruhan materi KKPJ dan hasil RDP bersama BKPSDM Pansus pun memberikan 8 poin rekomendasi yakni:
- Penegasan implementasi sistem merit secara konsisten dalam seluruh proses kepegawaian;
- Penertiban seluruh proses mutasi, promosi, dan rotasi ASN sesuai regulasi;
- Penguatan transparansi dan objektivitas dalam seleksi terbuka jabatan eselon II dan III;
- Penyelesaian menyeluruh terhadap persoalan kepegawaian masa lalu;
- Penguatan sistem pengawasan internal kepegawaian berbasis merit system;
- Peningkatan kapasitas ASN melalui pengembangan kompetensi berkelanjutan;
- Penyusunan peta jabatan dan kebutuhan ASN secara komprehensif sebagai dasar kebijakan;
- Integrasi sistem informasi kepegawaian yang transparan dan akuntabel
Adapun sejumlah catatan dan rekomendasi ini telah disusun oleh Pansus untuk diserahkan kepada pemerintah daerah dalam sidang paripurna yang akan digelar sore nanti. Pansus berharap catatan dan rekomendasi tersebut dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh demi peningkatan kualitas pelayanan di Provinsi Papua Barat Daya.













